SUMENEP, Warta9.co.id – Manajemen Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belakangan menuai sorotan.
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat berupaya meminta klarifikasi terkait kasus gagalnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dialami Firda, warga Kabupaten Sumenep.
Bahkan, muncul dugaan nomor wartawan sengaja dibatasi oleh salah satu pejabat bank.
Pengakuan itu disampaikan M, wartawan media online, Eljabar.com asal Sumenep.
Ia menegaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan sesuai prosedur jurnalistik. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Awalnya pesan masih terkirim, tetapi saat dihubungi lewat sambungan telepon tidak ada tanggapan,” ujar M, Minggu (11/1).
Keanehan dirasakan ketika pesan lanjutan yang dikirimkan justru tidak lagi terkirim dan bertahan selama beberapa hari. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembatasan akses komunikasi.
“Kalau benar nomor kami diblokir, tentu sangat disayangkan. Pejabat di bank milik negara seharusnya bersikap terbuka, bukan menghindari pertanyaan wartawan,” tegasnya.
Menurut M, sikap tertutup dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru menimbulkan spekulasi.
Ia menilai, sebagai institusi BUMN, BNI semestinya menjunjung prinsip transparansi dan sejalan dengan semangat pemerintah dalam melayani masyarakat secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Pamekasan, termasuk pejabat yang bersangkutan, belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan konfirmasi berulang kali.
Sorotan terhadap BNI Pamekasan tidak lepas dari kasus gagalnya pengajuan KPR yang dialami Firda, warga Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.
Pengajuan KPR melalui BNI KCP Prenduan tersebut sebelumnya dinyatakan lolos pada tahapan awal, namun kandas setelah keputusan akhir di tingkat manajemen cabang.
Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menyebut seluruh proses awal berjalan tanpa kendala. Mulai dari tahapan pemasaran, analisis kredit, hingga persetujuan internal bank, semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
“Sejak awal tidak ada masalah. Bahkan kami diminta mempercepat pembangunan rumah agar akad kredit bisa segera dilaksanakan,” ujar Wirya, belum lama ini.
Namun, ketika pembangunan rumah hampir rampung, pengajuan KPR tersebut justru dibatalkan secara sepihak. Keputusan tersebut, menurut Wirya, tidak disertai penjelasan teknis yang jelas kepada pengembang maupun calon debitur.
“Kami sudah mengikuti semua permintaan pihak bank. Tapi di tahap akhir justru dibatalkan. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkapnya.
Pembatalan tersebut berdampak besar bagi Firda dan keluarganya. Selama proses pembangunan, mereka rutin memantau rumah tersebut karena telah diyakinkan bahwa pembiayaan berjalan aman. Kekecewaan mendalam pun dirasakan keluarga.
Orang tua Firda, bahkan memilih membeli dua unit rumah secara tunai sebagai upaya menghibur anaknya yang telah terlanjur berharap besar.
“Anak saya sudah sangat berharap. Karena kecewa, akhirnya saya memilih membeli rumah secara tunai agar dia tidak semakin terpukul,” kata orang tua Firda.
Wirya menilai, peristiwa ini menjadi sinyal serius bagi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda prioritas nasional. Ia khawatir, jika pola serupa terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan tergerus.
“Jika kasus seperti ini terus berulang, target program nasional akan sulit tercapai. Masyarakat kecil sudah dinyatakan layak di tahap awal, tetapi gagal di keputusan akhir,” tegasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Bank BNI Cabang Pamekasan belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan pengajuan KPR tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.***








Comment