Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total Harta Capai Puluhan Miliar Rupiah

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (3/6/2026).

Petugas Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (3/6/2026).

NASIONAL, (WARTA9) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

“Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 hingga 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan para tersangka yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar. Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan dua bidang tanah di Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan pribadi berupa Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar.

Aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Dadan tidak tercatat memiliki utang.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memiliki total kekayaan mencapai Rp12,9 miliar. Portofolio asetnya didominasi kepemilikan 11 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Sony juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp1,8 miliar. Sama seperti Dadan, ia tidak memiliki kewajiban utang dalam laporan kekayaannya.

Jumlah kekayaan terbesar dimiliki oleh Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala BGN tersebut tercatat mempunyai harta senilai Rp60,5 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor hingga Depok dengan total nilai mencapai Rp58,7 miliar.

Selain aset properti, Lodewyk juga memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp719 juta. LHKPN yang dilaporkannya juga menunjukkan tidak adanya utang.

Kasus yang menjerat ketiga mantan petinggi BGN ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan.

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Sumber : Detiknews

Facebook Comments Box

Penulis : Zalfania

Editor : Ratih

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audit Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Pergantian Pimpinan BGN Disebut Bagian Evaluasi Menyeluruh
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Rektor Uniba Madura Nilai Kampus Tak Tepat Kelola Dapur MBG
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KAI Daop 8 Tutup Empat Perlintasan Sebidang Demi Tekan Risiko Kecelakaan
Komisi I DPRD Sumenep Kawal Ketat Persiapan Pilkades Serentak 2027 di 246 Desa
Polres Sumenep Dampingi Panen Jagung Petani, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:19 WIB

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total Harta Capai Puluhan Miliar Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:34 WIB

Audit Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Pergantian Pimpinan BGN Disebut Bagian Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:34 WIB

Rektor Uniba Madura Nilai Kampus Tak Tepat Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru