Surat Kuasa Tanpa Tanggal, Ketua BEM Sumenep Sindir Cara Kerja PLN

- Penulis

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi. (Foto: Istimewa)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, WARTA9 – Kasus kacau balau pergantian kWh meter di tambak Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, tidak hanya memicu kegelisahan masyarakat, kini bahkan memantik sindiran pedas dari aktivis muda Sumenep. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, melontarkan komentar satir atas bobroknya sistem administrasi PLN.

Dalam wawancara Senin (28/4/2025), Syauqi mengutarakan bahwa praktik dalam kasus ini seolah menunjukkan bahwa PLN hidup dalam ‘hukum administrasi versinya sendiri’.

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin di sana, mengganti meteran dulu baru cari-cari laporan belakangan dianggap prosedur baku,” ujarnya dengan nada getir.

Baca juga  Polres Sumenep Sebut Terduga Bandar Narkoba Asal Dungkek 'Licin'

Aktivis muda ini mengkritik lambannya langkah PLN dalam menyelesaikan persoalan ini. “Biasanya kalau pelanggan telat bayar listrik lima menit saja, surat pemutusan sudah siap. Tapi kalau internal mereka sendiri yang kacau, alasannya: proses sedang berjalan,” sindirnya.

Menurutnya, dalam konteks hukum administrasi negara, kesalahan prosedur seperti penerimaan surat kuasa tidak lengkap bisa membatalkan seluruh tindakan administratif yang diambil. Ia menilai PLN telah lalai dalam melindungi hak pelanggan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal Jaelani. Ini preseden buruk nasional. PLN itu BUMN, bukan toko kelontong!” tegas Ketua BEMSU, Moh. Syauqi.

Holding Statement Kosong dan Ketidakjelasan

Baca juga  PLN ULP Sumenep Terjerat Kasus kWh Tambak, Bukti Gagalnya Perlindungan untuk Pelanggan

Sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji yang dilontarkan di meja mediasi pun tinggal janji. Hingga kini, status Benny (petugas PLN) dan Iksan (pemberi kuasa misterius) tetap remang-remang.

Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui humasnya, Kharisma Noor, dalam Holding Statement yang diterima media ini, Jumat (25/4/2025), diduga sengaja tidak menyebut satu pun nama keduanya.

Pihaknya cuma menegaskan dugaan pelanggaran penggunaan listrik tanpa meteran pada 14 April 2025, tanpa merinci bagaimana temuan itu bisa terjadi sebelum adanya laporan pelanggan resmi.

Dalam rilis resmi tersebut, Manager Fahmi mempertegas pernyataan yang justru membuat publik mengernyit.

Baca juga  Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

“Kami fokus pada perbaikan layanan, mohon masyarakat mempercayai proses internal kami,” katanya singkat, tanpa membahas status hukum dari prosedur rusak yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya.

Di sisi lain, Jaelani, pelanggan  yang dikenai denda Rp33 juta, semakin mantap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Saya hanya minta keadilan. Kalau harus ke jalur hukum, ya siap,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum mengeluarkan klarifikasi baru soal status Benny dan Iksan, serta kebenaran surat kuasa tanpa tanggal yang menjadi dasar penindakan terhadap Jaelani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru