SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria bernama Achmad Zaini melaporkan istrinya, Makkiyah, ke Polres Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan perzinahan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada 12 Februari 2025.
Berdasarkan laporan, Achmad Zaini menikahi Makkiyah pada tahun 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama di rumah keluarga di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Pada tahun 2020, mereka pindah ke Kalimantan Utara karena pekerjaan Zaini.
Saat berada di Kalimantan, Makkiyah hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Yuni Sholeha Astuti pada tahun 2021.
Kemudian pada Januari 2024, mereka kembali ke Madura. Anak mereka tetap tinggal bersama keluarga di Kalimantan, sementara Makkiyah menetap di rumah orang tuanya di Dusun Rajun.
Persoalan muncul ketika pada November 2024, Zaini kembali ke Kalimantan untuk bekerja.
Pada 30 November 2024, ia menerima pesan WhatsApp dari iparnya, Sahna, yang mengirimkan foto istrinya bersama seorang laki-laki lain, yang kemudian diketahui bernama Hasan.
Dalam percakapan telepon dengan orang tua Zaini, Sanaya, saksi membenarkan bahwa Makkiyah telah menikah lagi dengan Hasan.
“Dalam percakapan telepon, ibu saya bertanya kepada saksi, benarkah adik saya (Makkiyah, Red) menikah lagi?. Saksi menjawab, iya benar, saudari Makkiyah telah menikah lagi dengan saudara Hasan,” ujar Zaini dalam laporannya, Rabu (12/2/2025).
Atas dasar ini, Achmad Zaini melaporkan istrinya ke Polres Sumenep dengan dugaan perzinahan.
“Saya kaget dan kecewa. Saya tidak menyangka istri saya tega melakukan hal ini saat saya bekerja keras di Kalimantan,” kata Zaini lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat kepolisian terkait laporan tersebut.








Comment