Pria Asal Blitar Dibekuk Polres Sumenep Gegara Curas

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curas asal Blitar (AM) saat diamankan Polres Sumenep. (Foto: Istimewa)

Tersangka curas asal Blitar (AM) saat diamankan Polres Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AM (49) warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Blitar, diringkus Polres Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan kasus pencurian disertai kekerasan.

AM nekat melakukan aksi jahatnya itu di salah satu toko di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep pada Kamis (20/2/2025).

Tersangka berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah dari dalam toko milik korban, R.

Baca juga  Segera Disidang, Riyanto Bandar Narkoba Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara

Saat mencoba menghadang pelaku, korban justru mengalami kekerasan fisik sebelum pelaku kabur meninggalkan barang bukti.

“Pelaku mencoba melawan saat korban menarik bajunya hingga korban terpukul,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Jum’at (21/2/2025).

Menurut laporan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menyadari dompetnya hilang dan melihat AM yang diduga sebagai pelaku.

Baca juga  Warga Temukan Lubang Misterius di Bawah Mobil yang Meledak di Ambunten

“Handphone tersangka jatuh di lokasi kejadian sehingga mempermudah melacak keberadaan tersangka ketika melarikan diri,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tim berhasil melacak identitas dan keberadaan AM.

“Kami melakukan penangkapan terhadap AM di Kabupaten Blitar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Widiarti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet hitam milik korban, uang Rp. 3 juta, kemeja putih bergaris.

Baca juga  Tega! Suami Sah Jatuh Sakit Harus Operasi, Istri Malah Menikah Lagi

Berikutnya, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

AM terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Berita Terbaru