SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AM (49) warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Blitar, diringkus Polres Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan kasus pencurian disertai kekerasan.
AM nekat melakukan aksi jahatnya itu di salah satu toko di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep pada Kamis (20/2/2025).
Tersangka berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah dari dalam toko milik korban, R.
Saat mencoba menghadang pelaku, korban justru mengalami kekerasan fisik sebelum pelaku kabur meninggalkan barang bukti.
“Pelaku mencoba melawan saat korban menarik bajunya hingga korban terpukul,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Jum’at (21/2/2025).
Menurut laporan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menyadari dompetnya hilang dan melihat AM yang diduga sebagai pelaku.
“Handphone tersangka jatuh di lokasi kejadian sehingga mempermudah melacak keberadaan tersangka ketika melarikan diri,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tim berhasil melacak identitas dan keberadaan AM.
“Kami melakukan penangkapan terhadap AM di Kabupaten Blitar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Widiarti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet hitam milik korban, uang Rp. 3 juta, kemeja putih bergaris.
Berikutnya, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.
AM terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.








Comment