Pria Asal Blitar Dibekuk Polres Sumenep Gegara Curas

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curas asal Blitar (AM) saat diamankan Polres Sumenep. (Foto: Istimewa)

Tersangka curas asal Blitar (AM) saat diamankan Polres Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AM (49) warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Blitar, diringkus Polres Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan kasus pencurian disertai kekerasan.

AM nekat melakukan aksi jahatnya itu di salah satu toko di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep pada Kamis (20/2/2025).

Tersangka berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah dari dalam toko milik korban, R.

Saat mencoba menghadang pelaku, korban justru mengalami kekerasan fisik sebelum pelaku kabur meninggalkan barang bukti.

“Pelaku mencoba melawan saat korban menarik bajunya hingga korban terpukul,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Jum’at (21/2/2025).

Menurut laporan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menyadari dompetnya hilang dan melihat AM yang diduga sebagai pelaku.

“Handphone tersangka jatuh di lokasi kejadian sehingga mempermudah melacak keberadaan tersangka ketika melarikan diri,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tim berhasil melacak identitas dan keberadaan AM.

“Kami melakukan penangkapan terhadap AM di Kabupaten Blitar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Widiarti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet hitam milik korban, uang Rp. 3 juta, kemeja putih bergaris.

Berikutnya, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

AM terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru