Polisi Ungkap Fakta PT Annuqa Trevel Umrah Bodong Rugikan Korban Rp 2,1 Miliar

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda saat memimpin konferensi pers ungkap sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Sumenep. (Foto: Hayat).

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda saat memimpin konferensi pers ungkap sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Sumenep. (Foto: Hayat).

Sumenep, warta9.co.id – Polres Sumenep berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan bodong PT Annuqa. Modus pelaku yang menjanjikan keberangkatan umrah dengan harga menarik membuat 60 calon jemaah tertipu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Tersangka KH Ahmad Muhajir telah resmi ditahan. Ia diketahui menawarkan paket umrah selama 16 hari yang direncanakan berangkat pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Biaya yang ditawarkan sebesar Rp 30 juta per orang, namun nyatanya PT Annuqa tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk memberangkatkan jemaah.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menjelaskan bahwa aksi ini bermula sejak Agustus 2022. Para calon jemaah, yang sebagian besar berasal dari Pamekasan, awalnya tertarik setelah mengetahui PT Annuqa pernah memberangkatkan umrah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan tersangka, yang melakukan sosialisasi langsung ke Masjid Al-Falah.

Seiring waktu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang. Para jemaah pun menyetor dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, serta tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

“Namun saat hari H, tepatnya 4 April 2023, keberangkatan tiba-tiba dibatalkan dini hari dengan alasan tiket belum dilunasi,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

Keesokan harinya, lanjut AKBP Rivanda menjelaskan, KH Ahmad Muhajir mengumpulkan para jemaah dan memperkenalkan seseorang bernama Sabar, yang menawarkan dua pilihan: berangkat di lain waktu atau refund dana.

Sayangnya, janji refund pada 30 April 2023 tak pernah terealisasi. Tidak satu pun jemaah menerima kembali uang mereka, sementara keberangkatan pun tak kunjung terjadi. Akhirnya, para korban melapor ke pihak berwajib.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi serta dokumen digital. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jemaah sejak awal.

“Tersangka sudah kami tahan dan kami terus dalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru