Sumenep, warta9.co.id – Polres Sumenep berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan bodong PT Annuqa. Modus pelaku yang menjanjikan keberangkatan umrah dengan harga menarik membuat 60 calon jemaah tertipu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Tersangka KH Ahmad Muhajir telah resmi ditahan. Ia diketahui menawarkan paket umrah selama 16 hari yang direncanakan berangkat pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Biaya yang ditawarkan sebesar Rp 30 juta per orang, namun nyatanya PT Annuqa tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk memberangkatkan jemaah.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menjelaskan bahwa aksi ini bermula sejak Agustus 2022. Para calon jemaah, yang sebagian besar berasal dari Pamekasan, awalnya tertarik setelah mengetahui PT Annuqa pernah memberangkatkan umrah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan tersangka, yang melakukan sosialisasi langsung ke Masjid Al-Falah.
Seiring waktu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang. Para jemaah pun menyetor dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, serta tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.
“Namun saat hari H, tepatnya 4 April 2023, keberangkatan tiba-tiba dibatalkan dini hari dengan alasan tiket belum dilunasi,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).
Keesokan harinya, lanjut AKBP Rivanda menjelaskan, KH Ahmad Muhajir mengumpulkan para jemaah dan memperkenalkan seseorang bernama Sabar, yang menawarkan dua pilihan: berangkat di lain waktu atau refund dana.
Sayangnya, janji refund pada 30 April 2023 tak pernah terealisasi. Tidak satu pun jemaah menerima kembali uang mereka, sementara keberangkatan pun tak kunjung terjadi. Akhirnya, para korban melapor ke pihak berwajib.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi serta dokumen digital. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jemaah sejak awal.
“Tersangka sudah kami tahan dan kami terus dalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.








Comment