SUMENEP, WARTA9 – Polemik terkait dugaan penipuan yang melibatkan seorang pria bernama Dani kembali mencuat, setelah konsumen bernama Jailani menuntut kejelasan dari pihak PLN Sumenep.
Namun hingga kini, PLN berdalih masih melakukan verifikasi atas status Dani yang disebut-sebut sebagai petugas mereka.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi Jumat (18/4/2025), menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Dani benar merupakan bagian dari tim mereka.
“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” ujar Pangky melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab dalam setiap operasionalnya, PLN memiliki mekanisme dan standar yang ketat, termasuk penggunaan seragam resmi, ID card, serta surat tugas.
“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, PLN Sumenep belum mampu memberikan klarifikasi tuntas siapa sebenarnya sosok Dani.
Sementara di sisi lain, Jailani sebagai konsumen terus menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Pangky mengimbau agar Jailani datang langsung ke kantor PLN guna menyelesaikan persoalan secara resmi.
“Intinya, jangan pernah menyelesaikan di luar prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan bahas secara profesional. Tapi jika ini ulah oknum, ya harus diproses juga,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani, mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN.
Kejadian ini bermula sejak Maret 2025. Jailani melaporkan kerusakan pada salah satu dari tiga meteran listrik (KWH) miliknya ke pihak PLN.
Petugas PLN datang dan mencabut KWH yang rusak dengan alasan akan diganti baru. Namun, lebih dari 30 hari berlalu, penggantian belum juga dilakukan.
“Saya terus tanya ke PLN, tapi katanya masih proses. Saya khawatir terjadi sesuatu kalau dibiarkan terlalu lama,” ujar Jailani, Kamis (18/4).
Tak lama setelah itu, muncul seorang bernama Dani yang mengaku petugas PLN. Dani menawarkan solusi untuk mengganti KWH ke sistem pascabayar.
Jailani menyetujui tawaran itu. Ia membayar Rp7 juta untuk satu KWH dan total Rp14 juta untuk dua KWH.
“Saya sempat tanya, ini resmi atau tidak. Dani bilang aman dan tidak melanggar aturan PLN,” ungkapnya.
Namun, tak sampai sebulan setelah penggantian, Jailani justru mendapat surat pelanggaran dari PLN. Isinya menyebut Jailani melakukan sambungan listrik ilegal. Ia dikenai denda sebesar Rp21 juta.
Surat itu diantar oleh seseorang bernama Beni. Menurutnya, proses denda juga akan ditangani oleh Dani.
“Saya merasa tertipu. Dani bilang dia dari PLN, tapi sekarang malah saya yang dituduh melanggar,” ucap Jailani kecewa.
Tak hanya itu, untuk satu KWH lain yang belum diganti, Dani juga meminta uang muka sebesar Rp585 ribu.
Jailani berharap PLN Sumenep segera memberikan klarifikasi dan bertindak tegas terhadap oknum yang diduga menipunya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau saya salah, saya siap tanggung jawab. Tapi kalau ini ulah oknum, saya minta PLN bertindak adil,” tegasnya.








Comment