Pimpinan Pesantren di Sumenep Diduga Cabuli 10 Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, warta9.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Pria yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing spiritual itu justru menyalahgunakan posisinya untuk melancarkan aksi bejat terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Penangkapan terhadap Sahnan dilakukan pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, setelah sempat melarikan diri pasca kasus mencuat.

Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 3 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial F, seorang santriwati yang mengaku menjadi korban rudapaksa sejak tahun 2021.

Dalam pengakuannya, korban F menyebut bahwa Sahnan memanggilnya dengan dalih meminta diambilkan air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Saat korban berada di dalam kamar itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren,” ungkap AKP Widiarti. Rabu, (11/6/2025).

Usai melancarkan aksi pertamanya, pelaku bahkan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Lima hari kemudian, dengan modus yang sama, pelaku kembali merudapaksa korban di kamar yang sama.

Lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban dari aksi bejat Sahnan bukan hanya F seorang. Total ada 10 santriwati yang diduga telah menjadi korban tindakan tidak senonoh pelaku selama berada di bawah asuhannya.

Kini, Moh. Sahnan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 35 Tahun 2014.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kuasa dan tanggung jawab terhadap para korban.

“Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep,” tutup AKP Widiarti.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru