Sumenep, warta9.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Pria yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing spiritual itu justru menyalahgunakan posisinya untuk melancarkan aksi bejat terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap Sahnan dilakukan pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, setelah sempat melarikan diri pasca kasus mencuat.
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 3 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial F, seorang santriwati yang mengaku menjadi korban rudapaksa sejak tahun 2021.
Dalam pengakuannya, korban F menyebut bahwa Sahnan memanggilnya dengan dalih meminta diambilkan air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Saat korban berada di dalam kamar itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren,” ungkap AKP Widiarti. Rabu, (11/6/2025).
Usai melancarkan aksi pertamanya, pelaku bahkan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Lima hari kemudian, dengan modus yang sama, pelaku kembali merudapaksa korban di kamar yang sama.
Lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban dari aksi bejat Sahnan bukan hanya F seorang. Total ada 10 santriwati yang diduga telah menjadi korban tindakan tidak senonoh pelaku selama berada di bawah asuhannya.
Kini, Moh. Sahnan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 35 Tahun 2014.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kuasa dan tanggung jawab terhadap para korban.
“Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep,” tutup AKP Widiarti.








Comment