SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya inisial WS (12). Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” kata Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Rabu, (26/2/2025).
AKP Widi menambahkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, A (47), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumenep pada (17/2) lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2023 di rumah korban saat ibu korban berada di warung miliknya,” ungkap AKP Widi.
Dalam melakukan aksinya, kata AKP Widi, pelaku menjanjikan uang Rp50.000 kepada korban serta mengancam akan membunuhnya jika berani melapor.
Kejahatan ini baru terbongkar setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren Malang
Setelah menerima laporan, Tim Unit Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan Unit VI Siber Polres Malang untuk memburu pelaku.
Pada Senin, (24/2), pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam milik pelaku. Setelah dilakukan interogasi, S mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” bebernya.
Selain ponsel, barang bukti lain yang diamankan adalah hasil visum et repertum serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Hukuman Berat untuk Pelaku Kejahatan Terhadap Anak
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti.








Comment