Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri di Sumenep. (Foto: Istimewa)

Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri di Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya inisial WS (12). Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” kata Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Rabu, (26/2/2025).

AKP Widi menambahkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, A (47), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumenep pada (17/2) lalu.

Baca juga  TRCPPA Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan di UNIBA Madura

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2023 di rumah korban saat ibu korban berada di warung miliknya,” ungkap AKP Widi.

Dalam melakukan aksinya, kata AKP Widi, pelaku menjanjikan uang Rp50.000 kepada korban serta mengancam akan membunuhnya jika berani melapor.

Kejahatan ini baru terbongkar setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren Malang

Setelah menerima laporan, Tim Unit Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan Unit VI Siber Polres Malang untuk memburu pelaku.

Baca juga  Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Menyatukan Semangat di Hari Kebangkitan Nasional

Pada Senin, (24/2), pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam milik pelaku. Setelah dilakukan interogasi, S mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” bebernya.

Selain ponsel, barang bukti lain yang diamankan adalah hasil visum et repertum serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Baca juga  Prosedur Janggal Ungkap Kasus Narkoba Dungkek, BNNK dan Polres Sumenep Silang Pendapat

Hukuman Berat untuk Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru