Sumenep, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AMK (51), warga Jl. Permata Selong, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 948 juta.
Modus pelaku terbilang licik dan terencana. AMK mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan. Namun, untuk memuluskan proses tersebut, ia meminta sejumlah uang sebagai “uang pengurus”.
Kejadian bermula pada Juli 2021, saat AMK mendatangi kediaman MJ seorang dosen di salah satu kampus di Sumenep di kawasan Perum Agung Residence, Batuan. Dengan meyakinkan, ia menawarkan bantuan pencairan dana dari Pemprov Jatim. Karena sebelumnya lembaga MJ benar-benar mendapatkan bantuan senilai Rp1 miliar, korban pun percaya.
Tersangka kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk memperluas aksinya. Ia meminta MJ mencarikan lembaga lain yang juga membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga. Uang-uang itu kemudian dikirimkan ke rekening atas nama tersangka, namun tidak satu pun dari lembaga yang dijanjikan menerima bantuan yang dijanjikan.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep pada 30 April 2025, berdasarkan laporan polisi LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot bukti transfer uang.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Humas Polres AKP Widiarti pada Jumat (2/5/2025) menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan segera diproses hukum lebih lanjut. “Kami akan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Ini komitmen kami untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar Widiarti.








Comment