Menengok Dugaan Kongkalikong Kasus KWh Meter di ULP PLN Sumenep

- Penulis

Senin, 21 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Hayat/Warta9)

Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Hayat/Warta9)

SUMENEP, WARTA9 – Proses penertiban kWh meter di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih berjalan dan belum menemukan penyelesaian hingga sekarang.

Menurut keterangan Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep, tersangka bernama Dani ternyata adalah mantan pegawai PLN yang dipecat sejak Januari 2025.

“Dani (Ach. Hamdani, red) yang dimaksud, sesuai pembicaraan dengan Bang Jailani, dulunya merupakan anggota kami di bagian pelayanan teknik. Namun sejak Januari lalu, dia tidak lagi bekerja di PLN,” kata Pangky saat diwawancarai di kantornya pada Senin, 21 April 2025 pagi.

Ketika Jailani melapor ke PLN Sumenep, ada laporan lain yang lebih dulu diajukan oleh Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi (saudara Jailani, red).

Baca juga  PLN Sumenep Denda Konsumen Rp33 Juta, Warga Merasa Jadi Korban Oknum Petugas

Meski surat kuasa itu tidak mencantumkan tanggal dan bulan, menurut pihak PLN, Iksan melapor pada hari Rabu, 16 April 2025.

Pada 14 April 2025, Benny mendatangi lokasi tambak udang untuk memeriksa kWh meter yang bermasalah.

Keesokan harinya, 15 April 2025, Benny kembali datang dengan surat panggilan kedua untuk penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan membawa kWh meter yang baru.

Namun, pertanyaan muncul:

Bagaimana Benny bisa mengetahui adanya masalah pada kWh meter di tambak tersebut, padahal laporan yang dibuat oleh Iksan baru tercatat pada 16 April 2025?

Baca juga  PLN ULP Sumenep Terjerat Kasus kWh Tambak, Bukti Gagalnya Perlindungan untuk Pelanggan

Dugaan sementara, Benny memperoleh informasi tersebut dari Dani, yang sebelumnya menangani kWh meter di tambak tersebut.

Kecurigaan ini semakin kuat berdasarkan pengakuan Bunahwi, saudara Jailani, yang bertemu dengan Benny pada 15 April 2025. Saat itu, Benny mengantarkan surat panggilan kedua.

Benny menyebutkan kepada Bunahwi bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan langsung di lokasi, tetapi bisa melalui PLN Dungkek atau melalui Dani.

“Jadi, untuk penyelesaiannya tidak bisa langsung di sini, Pak. Bisa lewat PLN Dungkek atau melalui Dani juga,” kata Bunahwi saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang, 21 April 2025.

Baca juga  Kasus kWh Meter Sumenep Makin Kabur, PLN UP3 Madura 'Cuci Tangan' dari Benny dan Iksan

Hal ini cukup mencurigakan.

Bagaimana mungkin Benny menyebutkan nama Dani dalam konteks penyelesaian pembayaran jika sebelumnya tidak ada kolusi?

Apakah mungkin ada kebijakan internal PLN yang memperbolehkan anggota eks PLN terlibat dalam masalah lapangan?

Melihat rentang waktu antara laporan yang masuk dan kejadian yang berlangsung, banyak pihak mulai bertanya-tanya apakah hal ini melibatkan pimpinan PLN.

Perlu dicatat bahwa dalam Surat Panggilan kedua tersebut tercatat adanya kelainan pada pelanggan, yang mengakibatkan denda ganti rugi sebesar Rp 33.809.218,- yang harus dibayar dalam waktu lima hari kerja sejak surat tersebut diterbitkan.*

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat
MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga
MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat
Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC
Hari Santri 2026, Fauzi Tekankan Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian
SDN Soddara I Peringati Hari Santri, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Akhlak
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB