SUMENEP, warta9.co.id – Masyarakat Desa Badur, Kecamatan Bantuputih, Sumenep, kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengrusakan lahan yang dilakukan oleh lima perangkat desa.
Jaksa Teddy Romius, menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, meskipun mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Keluarga korban, H. Nawawi, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mahmudi, perwakilan keluarga korban, merasa jaksa justru lebih berpihak kepada terdakwa ketimbang membela korban.
“Kami hanya ingin kejelasan, tetapi justru seolah-olah dianggap menekan jaksa. Padahal, bukankah jaksa bertindak mewakili korban dan masyarakat dalam perkara pidana?” ungkap Mahmudi dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Emil Ma’ruf Wahyudi, menambahkan bahwa tuntutan 8 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat pengrusakan lahan tersebut.
“Kerugian Rp 3 juta yang disebutkan jaksa itu hanya nilai bibit padi yang dirusak. Faktanya, lahan pertanian milik H. Nawawi kini tidak bisa lagi digunakan karena sudah ditimbun batu putih dengan ketinggian hampir satu meter,” jelas Emil.
Lebih lanjut, Emil menyoroti tugas JPU dalam persidangan yang seharusnya bertindak demi keadilan bagi korban.
“Jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan. Jika melihat fakta bahwa lahan yang sebelumnya produktif kini tidak bisa digunakan lagi, seharusnya tuntutan terhadap para terdakwa lebih berat,” tambahnya.
Masyarakat Desa Badur juga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, terutama karena sebelumnya sempat berjalan lambat hingga hampir melewati batas waktu penahanan para tersangka.
“Dari awal kami sudah curiga. Jika tidak ada aksi protes dari masyarakat, bisa jadi kasus ini malah berhenti begitu saja. Sekarang setelah dituntut pun, hukumannya sangat ringan. Apa gunanya penegak hukum jika tidak berpihak pada korban dan masyarakat kecil?” cetus Arif, salah satu warga.
Mereka berharap ada perhatian lebih dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan adil.
“Kami berharap ada langkah yang lebih serius dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” harapnya.
Menanggapi berbagai tuduhan yang berkembang, JPU Kejari Sumenep, R Teddy Romius, melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta persidangan.
“Berdasarkan paparan dan pemberitaan di sidang kemarin itu, faktanya itu, padinya ini memang miliknya si korban, tapi tanah ini terbuktinya milik desa, aset desa. Jadi tipis sebenarnya perkara ini,” jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Indra menilai kasus ini sengaja dibesar-besarkan oleh publik. “Jadi kerugiannya itu cuma Rp3 juta, lalu dibesar-besarkan seperti ini,” tukasnya heran.
Ia menegaskan bahwa jaksa kerap mengalami tekanan dari pihak keluarga korban agar menjatuhkan tuntutan lebih berat.
“Yang saya nggak sukanya itu apa? Ya mereka itu sering intervensi seperti ini. Sering datang ke sini, ke Pak Teddy, saya juga sering lihat,” katanya.
“Sempat saya tanya Pak Teddy, itu urusannya apa? Pak Teddy jawab ya itu, mereka selalu intervensi minta tuntutannya satu tahun setengah ya, atau satu tahun sekian dan bla bla bla,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Badur untuk datang langsung ke pengadilan agar memahami fakta persidangan, sehingga mereka tidak tersesat dalam asumsi.
“Makanya seperti yang disampaikan Pak Teddy tadi, masyarakat Badur ayo datang ke sini kalau pengen lihat, fakta persidangan seperti apa? Supaya mereka juga paham gitu lho, jangan asal menuduh kenapa menuntut ringan, lalu ini pasti ada duitnya. Jangan seperti itu, kita ini sama-sama kok, apalagi ini adalah perkara atensi lho,” tegasnya.
Indra menutup pernyataannya dengan membantah dugaan adanya suap dalam penanganan perkara ini. “Nggak mungkin lah kita seperti itu, kita survive kemarin kok, sebenarnya kalau kemarin kita mau, jujur aja, kita nggak mau P21. (Perkaranya, red) tipis mas,” pungkasnya.*








Comment