SUMENEP, warta9.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, semakin optimis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar pada tahun 2025.
Dengan adanya regulasi baru dan strategi peningkatan pengelolaan, Pemkab menargetkan kenaikan PAD hampir 30%, dari Rp 2 miliar pada 2024 menjadi Rp 2,6 miliar pada 2025.
Sebagai salah satu sumber utama PAD, sektor pasar memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Saat ini, Pemkab Sumenep mengelola 31 pasar dengan fasilitas seperti toko, kios, pelataran, dan lahan parkir yang menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah.
Namun, meskipun pencapaian PAD pada tahun 2024 sudah mencapai 97%, target 100% masih belum bisa direalisasikan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa pasar yang belum berjalan optimal.
“Sejumlah faktor menghambat pertumbuhan pendapatan pasar, mulai dari dampak pandemi COVID-19, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, hingga persaingan ketat dengan penjualan online,” jelasnya. Kamis, (6/2/2025).
Perubahan pola belanja masyarakat ke ranah digital membuat pedagang pasar tradisional harus beradaptasi dengan cepat.
Belum lagi, beberapa pasar mengalami penurunan jumlah pengunjung karena infrastruktur yang kurang memadai dan pengelolaan yang masih perlu ditingkatkan.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Sumenep telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar dan merancang strategi baru untuk mengoptimalkan pendapatan di tahun 2025.
Salah satu langkah kunci yang diambil adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Fasilitas Pasar.
“Setelah mengevaluasi pencapaian 2024, kami optimis di 2025 PAD sektor pasar akan meningkat signifikan. Regulasi baru ini menjadi dasar yang kuat untuk pengelolaan pasar yang lebih tertata dan efektif,” ujar Moh. Ramli.
Beberapa kebijakan strategis yang akan diterapkan antara lain:
Revitalisasi Pasar Perbaikan infrastruktur dan fasilitas pasar agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Peningkatan Pelayanan dan Pengelolaan– Optimalisasi sistem retribusi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas pasar.
Penertiban dan Optimalisasi Lahan Menata pedagang yang berjualan di area tidak resmi serta memaksimalkan potensi lahan parkir sebagai sumber pendapatan tambahan.
Dengan adanya regulasi baru dan strategi peningkatan pengelolaan pasar, Pemkab Sumenep berharap dapat menggenjot PAD secara maksimal pada tahun 2025. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar tradisional.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi bagaimana pasar tradisional bisa lebih hidup dan bersaing di era modern. Kami ingin pedagang merasa lebih nyaman dan mendapatkan manfaat dari pasar yang lebih tertata,” pungkas Moh. Ramli.
Dengan optimisme tinggi, Pemkab Sumenep siap membawa pasar tradisional ke era baru yang lebih maju dan berdaya saing, demi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.








Comment