SUMENEP, warta9.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
Acara ini berlangsung di Aula KPU Sumenep pada Kamis (6/2/2025) malam dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Kodim 0827, Polres, Ketua Partai Politik, serta jajaran komisioner KPU Sumenep.
Sejumlah asosiasi media yang ada di Kabupaten Sumenep juga turut hadir dalam rapat pleno ini. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Fauzi-Imam, mengikuti acara secara daring, sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak tampak hadir.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dalam Pilkada Sumenep 2024 setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK diumumkan, baik diterima maupun ditolak.
“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 WIB tanggal 5 Februari, maka hari pertama sudah mulai dihitung meskipun diterima pada malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Syamsi dalam sambutannya.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga tahap akhir. Selain itu, Syamsi juga menyampaikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilakukan pada Jumat (7/2/2025).
“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” tandasnya.








Comment