SUMENEP, WARTA9 – Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara tegas membenarkan adanya pernikahan warganya, Makkiyah, dengan seorang pria bernama Hasan, meski Makkiyah diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari Achmad Zaini.
Pernikahan yang belakangan diketahui tanpa melalui proses cerai resmi ini sontak mengundang perhatian publik. Achmad Zaini, suami sah Makkiyah, mengaku sangat terpukul setelah mendengar kabar tersebut saat berada di Kalimantan Utara untuk menjemput anaknya yang sedang sakit. Menurut Zaini, ia telah memberikan nafkah berupa ATM dan perhiasan kepada istrinya sebelum berangkat.
“Saya sudah ajak istri ikut, tapi dia bilang menunggu keberangkatan umroh kakeknya,” tutur Zaini. Sayangnya, saat ia dalam masa perawatan di Kalimantan akibat sakit, kabar mengejutkan datang, istrinya telah menikah lagi.
Kepala Desa Rajun, Jannatun, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pernikahan tersebut. “Iya, iya benar,” ujarnya singkat namun tegas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/4/2025).
Jannatun menyayangkan bahwa tidak ada satu pun pihak dari keluarga Makkiyah maupun Hasan yang memberikan laporan atau izin ke pemerintah desa terkait pernikahan tersebut. “Ya, ndak ada, ndak ada yang pamit,” ucapnya.
Bahkan, dirinya baru mengetahui kabar pernikahan tersebut dari warga, setelah prosesi sudah berlangsung. “Nggak tahu saya, saya ndak diundang,” kata Jannatun.
Terkait langkah yang akan diambil pemerintah desa terhadap pernikahan yang diduga melanggar aturan hukum dan agama ini, Kades Jannatun enggan memberikan banyak komentar.
Ia menyarankan agar dilakukan konfirmasi langsung secara tatap muka. “Kalau sampean pengen tahu lebih baik silaturrahim saja ke rumah, biar lebih jelas, kalau cuman lewat telepon kan gimana gitu,” tuturnya.








Comment