PAMEKASAN (WARTA9) — Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mencuat. Korban berinisial AN, warga Kecamatan Waru, disebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh hingga patah tulang pada bagian pinggul.
Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi setelah AN dituduh mencuri uang di lingkungan pesantren.
Menurut keterangan tetangga korban berinisial BM, tuduhan tersebut telah dibantah AN saat dimintai keterangan oleh sejumlah santri dan pengurus pesantren.
Namun, setelah itu korban disebut menjalani pemeriksaan oleh pihak di lingkungan pesantren. Dalam proses tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan.
“Korban disidang, sejak itu diduga disiksa,” ungkap BM.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarganya, dugaan kekerasan tersebut mulai terjadi pada Senin (28/9/2026) malam. Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Salah satu dugaan tindakan kekerasan yang diceritakan korban yakni penggunaan kawat dari gantungan baju yang dipanaskan, kemudian diduga disentuhkan ke tubuh korban.
“Pengakuan korban, gantungan baju kawat dipanasi, lalu disentuhkan ke tubuh korban,” kata BM.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian tubuh. Korban juga mengalami patah tulang pada bagian pinggul.
Kondisi korban diketahui keluarga saat mereka datang menjenguk ke pesantren. Saat itu, AN disebut meminta diantar ke tukang pijat karena mengeluhkan sakit pada sejumlah bagian tubuhnya.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan diketahui mengalami patah tulang. Sebelumnya, AN sempat mendapat perawatan di salah satu klinik kesehatan di Kecamatan Waru.
Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo atau RSUD Smart Pamekasan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut kini mendapat perhatian Polres Pamekasan. Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pihaknya telah mendatangi korban di RSUD Smart Pamekasan untuk meminta keterangan terkait kejadian tersebut.
“Tim sudah menemui korban dan meminta keterangan kejadian sebenarnya,” ujar Yoni.
Polisi juga mendorong keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan, mengingat korban masih di bawah umur.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.
Menurut Yoni, kepolisian masih membutuhkan laporan resmi serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta fakta di balik dugaan kekerasan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kebenaran atas dugaan kekerasan tersebut akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.(*)
Penulis : Ratih
Editor : ZuhalieZ
Sumber Berita: REDAKSI WARTA9















Komentar