SUMENEP, (WARTA9) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Agenda itu berlangsung di Gedung DPRD Sumenep dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota legislatif, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengatakan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal daerah.
“KUA-PPAS ini merupakan wujud respon pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanja prioritas,” katanya.
Menurut Imam Hasyim, kesepakatan tersebut akan menjadi landasan bagi Pemkab Sumenep dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026.
Sejumlah penyesuaian anggaran dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Salah satunya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026,” jelasnya.
Imam Hasyim juga mengapresiasi DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Ia berharap komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan legislatif tetap berjalan dalam mengawal agenda pembangunan.
“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” tegasnya.
Delapan Catatan Banggar
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep juga menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 3-9 Agustus 2026.
Juru bicara Banggar DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, menyampaikan delapan catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemkab Sumenep dalam pelaksanaan perubahan anggaran.
Pertama, legislatif meminta pemerintah daerah meningkatkan pemenuhan bantuan bagi kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia. Banggar mencatat realisasi pemenuhan bantuan tersebut baru berada di kisaran 30 persen dari kebutuhan.
Kedua, Pemkab diminta membenahi efektivitas program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama dalam hal keterbukaan proses pengusulan hingga tahapan verifikasi penerima bantuan.
Ketiga, Banggar meminta agar rencana pengadaan sepeda motor listrik tidak dilakukan secara terburu-buru. Kajian mengenai kebutuhan, efisiensi penggunaan anggaran, biaya operasional, serta pemeliharaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif.
Keempat, kondisi fasilitas parkir RSUD Sumenep yang masih mengalami kerusakan turut mendapat perhatian. Banggar meminta persoalan tersebut masuk dalam prioritas pembenahan.
Kelima, DPRD mendorong Pemkab melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama. Evaluasi terutama diperlukan pada kegiatan yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran maupun progres fisik yang masih rendah.
“Badan Anggaran memandang bahwa Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” tandasnya.
Catatan keenam berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat. Pemkab diminta memperkuat sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta menjaga ketersediaan pasokan pangan untuk menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ketujuh, Banggar meminta pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan yang sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.
Terakhir, DPRD meminta Pemkab mempertajam prioritas belanja. Anggaran untuk kebutuhan birokrasi yang bersifat penunjang dinilai perlu ditekan dan dialihkan untuk memperkuat pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran,” harapnya.(*)
Penulis : Ratih
Editor : ZuhalieZ
Sumber Berita: Warta9.co.id













