SUMENEP, WARTA9 – Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani, mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN.
Kejadian ini bermula sejak Maret 2025. Jailani melaporkan kerusakan pada salah satu dari tiga meteran listrik (KWH) miliknya ke pihak PLN.
Petugas PLN datang dan mencabut KWH yang rusak dengan alasan akan diganti baru. Namun, lebih dari 30 hari berlalu, penggantian belum juga dilakukan.
“Saya terus tanya ke PLN, tapi katanya masih proses. Saya khawatir terjadi sesuatu kalau dibiarkan terlalu lama,” ujar Jailani, Kamis (18/4).
Tak lama setelah itu, muncul seorang bernama Dani yang mengaku petugas PLN. Dani menawarkan solusi untuk mengganti KWH ke sistem pascabayar.
Jailani menyetujui tawaran itu. Ia membayar Rp7 juta untuk satu KWH dan total Rp14 juta untuk dua KWH.
“Saya sempat tanya, ini resmi atau tidak. Dani bilang aman dan tidak melanggar aturan PLN,” ungkapnya.
Namun, tak sampai sebulan setelah penggantian, Jailani justru mendapat surat pelanggaran dari PLN. Isinya menyebut Jailani melakukan sambungan listrik ilegal. Ia dikenai denda sebesar Rp21 juta.
Surat itu diantar oleh seseorang bernama Beni. Menurutnya, proses denda juga akan ditangani oleh Dani.
“Saya merasa tertipu. Dani bilang dia dari PLN, tapi sekarang malah saya yang dituduh melanggar,” ucap Jailani kecewa.
Tak hanya itu, untuk satu KWH lain yang belum diganti, Dani juga meminta uang muka sebesar Rp585 ribu.
Jailani berharap PLN Sumenep segera memberikan klarifikasi dan bertindak tegas terhadap oknum yang diduga menipunya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau saya salah, saya siap tanggung jawab. Tapi kalau ini ulah oknum, saya minta PLN bertindak adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN Sumenep.








Comment