STKIP PGRI Sumenep Resmi Pecat Oknum Dosen Terduga Asusila

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, WARTA9 – STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

Pemecatan tertuang dalam Surat Pemberhentian Dosen Nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, pada Kamis (27/03/2025).

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam rapat pimpinan.

“Kami telah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin dan langsung menggelar rapat untuk menentukan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (28/03/2025).

Baca juga  Pertamina Perkuat Pasokan BBM Kepulauan Sumenep, Distribusi Dioptimalkan Jelang Hari Besar

Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses administrasi lebih lanjut.

Asmoni menjelaskan bahwa meskipun keputusan pemecatan telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, pengesahan akhir tetap berada di bawah wewenang yayasan penyelenggara.

“Pengangkatan dan pemberhentian dosen memang menjadi kewenangan badan penyelenggara, namun pertimbangannya tetap melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca juga  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tinggal menunggu proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep, yang sempat tertunda karena libur lebaran.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.

Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Baca juga  Polres Sumenep Tegaskan Kendaraan Pajak Mati Tidak Disita

“Kami akan terus mengawasi agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Ia juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani persetujuan pemecatan tersebut tanpa ada penundaan.

Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap M dan istrinya, F, untuk klarifikasi pada Rabu (26/03/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Disiplin merekomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pimpinan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen
Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri
HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat
MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
“Suki in The Garden” MYZE Hotel Sumenep, Sensasi Kuliner Malam dengan Live Music
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:45 WIB

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen

Selasa, 8 September 2026 - 22:34 WIB

Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 11:09 WIB

HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak

Berita Terbaru