Vonis Ringan Kasus Narkotika, Kejari Sumenep Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi mengajukan upaya banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Riyanto.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada 30 Juni 2025 itu dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan penjara.

“Sudah kami ajukan banding karena putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan, bahkan tidak mencapai batas minimal ancaman pidana,” ungkap Jaksa Nur Fajjriyah saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Nur menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan efek jera, mengingat Riyanto merupakan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia menyebut, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan terlalu ringan jika dibandingkan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Vonis ini bahkan separuh dari tuntutan kami. Hakim memutus perkara tidak sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa,” imbuhnya.

JPU Kejari Sumenep, lanjut Nur, langsung mengambil langkah hukum usai masa pikir-pikir usai vonis dibacakan. Banding resmi diajukan sebelum batas waktu tujuh hari berakhir dan kini tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah menyatakan banding, kami kirimkan memori banding sekitar satu minggu kemudian. Sekarang tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, apakah menguatkan atau mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus Riyanto mencuat setelah ia ditangkap dalam operasi penegakan hukum atas tindak pidana narkotika di wilayah Sumenep. Putusan hakim sempat memicu kritik publik karena dinilai tidak memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam menentukan keadilan atas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru