Sumenep, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi mengajukan upaya banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Riyanto.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada 30 Juni 2025 itu dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan penjara.
“Sudah kami ajukan banding karena putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan, bahkan tidak mencapai batas minimal ancaman pidana,” ungkap Jaksa Nur Fajjriyah saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Nur menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan efek jera, mengingat Riyanto merupakan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Ia menyebut, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan terlalu ringan jika dibandingkan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Vonis ini bahkan separuh dari tuntutan kami. Hakim memutus perkara tidak sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa,” imbuhnya.
JPU Kejari Sumenep, lanjut Nur, langsung mengambil langkah hukum usai masa pikir-pikir usai vonis dibacakan. Banding resmi diajukan sebelum batas waktu tujuh hari berakhir dan kini tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah menyatakan banding, kami kirimkan memori banding sekitar satu minggu kemudian. Sekarang tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, apakah menguatkan atau mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus Riyanto mencuat setelah ia ditangkap dalam operasi penegakan hukum atas tindak pidana narkotika di wilayah Sumenep. Putusan hakim sempat memicu kritik publik karena dinilai tidak memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam menentukan keadilan atas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.








Comment