SUMENEP, Warta9.co.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Batupatih Daya, Kecamatan Batupatih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih tertahan di Mapolres Sumenep. Tersangka dalam kasus ini adalah Mas’odah, seorang ibu rumah tangga asal Desa Batupatih Daya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait peristiwa kekerasan yang diduga terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Gunung Tengah, RT 07 RW 02.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengarah pada tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sumenep, Agus Juliyanto, membenarkan bahwa Mas’odah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah pemberkasan,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/5).
Menurut Agus, berkas perkara saat ini tengah dalam proses pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Sudah lama yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih proses pelimpahan tahap pertama,” tambahnya.
Lambannya perkembangan kasus ini mendapat sorotan dari Ketua DPD PSN 08 Jawa Timur, Nunuk Hasanah.
Pihaknya menilai proses hukum terlalu berlarut-larut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat pelimpahan perkara ke Kejari.
“Kita sudah koordinasi dengan Ketua PSN 08 Pusat. Kasus ini akan segera didampingi oleh LBH Prabowo Center Jawa Timur, dan sudah diajukan ke LBH Prabowo Center di pusat,” kata Nunuk.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.***








Comment