SUMENEP, (WARTA9) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2026 sebagai upaya melindungi kepentingan petani sekaligus menjadi rujukan dalam penentuan harga jual oleh pelaku usaha.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan BPP dilakukan setelah tim pemerintah melakukan perhitungan menyeluruh terhadap seluruh komponen biaya yang dikeluarkan petani sejak proses pembibitan hingga masa panen.
“Ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para petani tembakau. Dengan penetapan BPP tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengusaha agar bisa membeli tembakau petani di atas BPP,” kata Fauzi di Sumenep
Menurutnya, angka BPP yang ditetapkan bukan sekadar estimasi, melainkan hasil kajian lapangan yang mempertimbangkan seluruh biaya produksi selama satu musim tanam.
“Berdasarkan keputusan tim, biaya pokok produksi tembakau pada musim tanam kali ini sebesar Rp69.489 per kilogram,” ujarnya.
Nilai tersebut berlaku untuk tembakau jenis gunung atau perbukitan. Sementara BPP tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
Fauzi berharap angka tersebut dapat menjadi standar minimal dalam transaksi antara petani dan perusahaan pembeli, sehingga harga yang diterima petani mampu menutup biaya produksi bahkan memberikan keuntungan yang layak.
Ia juga mengungkapkan, sejak 2021 Pemkab Sumenep terus mendorong penguatan industri rokok lokal. Kebijakan itu dinilai mampu menciptakan persaingan yang lebih sehat di tingkat pembeli sehingga posisi tawar petani tembakau semakin meningkat.
Pada musim tanam 2026, luas lahan tembakau di Kabupaten Sumenep diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu hektare. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 14 ribu hektare.
Selain menetapkan BPP, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai program pendampingan bagi petani, mulai dari penyuluhan teknik budidaya untuk meningkatkan kualitas hasil panen hingga penyaluran pupuk nonsubsidi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warta9.co.id













