SUMENEP, (WARTA9) – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mewajibkan pembelajaran Bahasa Madura di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP pada tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang berlaku bagi sekolah negeri, swasta, serta lembaga pendidikan nonformal yang setara.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Madura di tengah derasnya arus modernisasi.
“Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” kata Bupati Fauzi, Minggu (28/6).
Dalam aturan tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran khusus dalam muatan lokal. Pembelajaran diberikan kepada siswa kelas I sampai VI SD dan kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi dua jam pelajaran setiap minggu.
Penerapan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Pemerintah daerah juga mewajibkan sekolah mengintegrasikan penggunaan Bahasa Madura dalam aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler. Selain itu, setiap hari Selasa ditetapkan sebagai hari berbahasa Madura di lingkungan sekolah.
“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya,” ujar Bupati Fauzi.
Untuk memperkuat atmosfer budaya lokal, sekolah diarahkan memutar lagu-lagu daerah Madura, memasang slogan pendidikan berbahasa Madura, serta menggunakan bahasa daerah pada penamaan ruangan dan papan informasi tertentu.
Hasil belajar siswa pada mata pelajaran Bahasa Madura nantinya menjadi bagian dari penilaian akademik. Nilai tersebut akan dicantumkan dalam rapor maupun ijazah sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkab Sumenep juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.
“Kami ingin pelaksanaan Perbup ini tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan di sekolah sehingga Bahasa Madura tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tukasnya.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi













