Sumenep, warta9.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang diteken Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Penghapusan denda berlaku bagi masyarakat yang melunasi tunggakan PBB-P2 sejak keputusan ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
Proses penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus insentif fiskal dari pemerintah kepada masyarakat.
“Keringanan ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat. Pemerintah juga ingin memberikan ruang agar masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya, Rabu (09/07/2025).
Fauzi menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak, karena dana tersebut menjadi penopang pembangunan di daerah.
“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi melalui Kabid Pendapatan, Akh Sugiharto, juga mendorong masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini.
“Gunakan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” imbaunya.
Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban denda.








Comment