Pemkab Sumenep Hapus Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Desember 2025

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, warta9.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang diteken Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

Penghapusan denda berlaku bagi masyarakat yang melunasi tunggakan PBB-P2 sejak keputusan ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

Baca juga  UNIBA Madura Diperiksa Polisi, Mahasiswa Korban Pelecehan Mengaku Ditekan

Proses penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus insentif fiskal dari pemerintah kepada masyarakat.

“Keringanan ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat. Pemerintah juga ingin memberikan ruang agar masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya, Rabu (09/07/2025).

Baca juga  DKPP Sumenep Bertekad Optimalisasi Lahan Pertanian Lewat Modernisasi Teknologi

Fauzi menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak, karena dana tersebut menjadi penopang pembangunan di daerah.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi melalui Kabid Pendapatan, Akh Sugiharto, juga mendorong masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini.

Baca juga  Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

“Gunakan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” imbaunya.

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen
Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri
HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat
MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
“Suki in The Garden” MYZE Hotel Sumenep, Sensasi Kuliner Malam dengan Live Music
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:45 WIB

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen

Selasa, 8 September 2026 - 22:34 WIB

Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 11:09 WIB

HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak

Berita Terbaru