SUMENEP, (WARTA9) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan pengadaan berbagai sarana pendukung operasional di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Program tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi sebesar Rp700 juta.
Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, mengatakan seluruh proses pengadaan akan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui e-katalog. Langkah itu dipilih untuk memastikan proses berjalan lebih efektif, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Menurut Didik, saat ini tahapan pengadaan masih menunggu penyelesaian proses validasi setelah anggaran resmi ditetapkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Setelah validasi selesai, paket pengadaan akan dimasukkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP),” kata Didik.
Ia menjelaskan, sejumlah perlengkapan yang akan disediakan antara lain brankas penyimpanan pita cukai, perangkat komputer, serta lemari arsip. Seluruh fasilitas tersebut dipersiapkan untuk menunjang aktivitas para tenant yang beroperasi di kawasan APHT.
Didik menuturkan, penyediaan brankas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar karena setiap tenant diwajibkan memiliki tempat penyimpanan pita cukai sesuai aturan dari Bea Cukai.
“Satu tenant wajib memiliki satu brankas untuk penyimpanan pita cukai sesuai ketentuan Bea Cukai,” jelasnya.
Saat ini, fasilitas di kawasan APHT masih tergolong terbatas dan baru tersedia meja serta kursi. Berbagai kebutuhan penunjang lainnya akan dipenuhi secara bertahap melalui anggaran DBHCHT 2026.
“Kebutuhan fasilitas itu disesuaikan dengan jumlah tenant yang telah beroperasi di kawasan APHT, yakni sebanyak 11 tenant,” tambahnya.
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi















Komentar