SUMENEP, warta9.co.id – Kecanduan judi online dan belanja daring menjadi penyebab perceraian pasangan suami istri di Sumenep, Jawa Timur.
Sang suami terjerat judi online, sementara istrinya tidak bisa lepas dari kebiasaan belanja daring, yang akhirnya memicu perpisahan.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo, mengatakan pasangan tersebut awalnya bekerja sebagai penjaga toko kelontong milik majikan mereka.
Namun, alih-alih menjaga toko, mereka justru menghabiskan barang dagangan dan modal toko untuk memenuhi kecanduan masing-masing.
“Modal toko habis untuk judi online dan belanja daring. Akibatnya, toko mengalami kerugian, dan mereka pun menanggung utang,” ujar Hirmawan, Jumat (21/2/2025).
Situasi ini memicu pertengkaran antara keduanya hingga akhirnya mereka memutuskan untuk berpisah karena merasa tidak lagi cocok melanjutkan rumah tangga.
Data Pengadilan Agama Sumenep mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 13 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
“Semua gugatan diajukan oleh istri yang tidak tahan dengan perilaku suaminya,” ungkap Hirmawan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dampak negatif dari kecanduan judi online dan belanja online yang tidak terkontrol dengan kebutuhan.








Comment