SUMENEP, warta9.co.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura sebagai tenaga ahli.
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep pada Jumat (8/5/2026), dengan dihadiri unsur DPRD, BKAD, Bagian Hukum Setdakab Sumenep, serta tim akademisi UTM.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M Mirza Khomaini Hamid, mengatakan keterlibatan akademisi dinilai penting guna memperkuat substansi dan landasan hukum dalam penyusunan regulasi pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
“Pembahasan ini tidak hanya berbicara administrasi aset, tetapi juga bagaimana pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus I menaruh perhatian serius terhadap mekanisme penghapusan aset daerah yang sudah tidak produktif. Sebab, banyak aset yang masih tercatat dalam inventaris meski tidak lagi memiliki nilai guna.
Mirza menilai kondisi tersebut justru dapat membebani keuangan daerah akibat biaya pemeliharaan yang terus berjalan.
“Aset yang sudah tidak produktif perlu memiliki mekanisme penghapusan yang jelas, sederhana, dan tidak berbelit sehingga tidak menjadi beban anggaran,” katanya.
Selain soal efisiensi anggaran, Pansus I juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset cagar budaya milik pemerintah daerah agar tidak terjadi pemindahtanganan secara tidak prosedural.
Menurutnya, aset bersejarah harus mendapat perhatian khusus karena memiliki nilai budaya dan identitas daerah yang harus dijaga keberadaannya.
Pansus I juga mendorong sistem inventarisasi aset yang lebih akurat dan transparan. Pendataan yang jelas dinilai menjadi kunci dalam pengawasan sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Dengan pendataan yang tertib, seluruh aset daerah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, tim akademisi UTM memaparkan berbagai aspek teknis dalam pengelolaan barang milik daerah, mulai dari mekanisme pemanfaatan aset, pengamanan, hingga tata cara penghapusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus I DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat melahirkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu mendukung tata kelola aset daerah yang profesional di Kabupaten Sumenep.








Comment