SUMENEP, warta9.co.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Jawa Timur, mencatat 669 pengaduan perceraian sejak awal 2025 hingga Maret ini.
Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, menyebut kasus perceraian didominasi pasangan usia muda, dengan faktor utama masalah ekonomi.
“Bulan ini, kami sudah menyelesaikan 20 perkara karena perselisihan yang tidak terselesaikan,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Anggaran Perawatan Traffic Light di Sumenep Capai Ratusan Juta
PA Sumenep selalu mengupayakan mediasi sebelum perceraian diputuskan. “Jika mediasi gagal, proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Setiap perkara mendapat dua kali panggilan resmi. “Jika tergugat tidak hadir, keputusan diambil berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sumenep Bahas Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
Sebagai informasi, sepanjang 2024, PA Sumenep menangani 2.600 kasus perceraian. Tahun ini, jumlahnya berpotensi terus meningkat.








Comment