Sumenep, warta9.co.id – Pemerintah Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik menyusul tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) hingga pertengahan tahun anggaran 2025.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut. Dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta informasi pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan pun tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai ketaatan pihak desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan agar seluruh badan publik—termasuk pemerintahan desa—wajib menyampaikan informasi anggaran secara rutin dan terbuka kepada masyarakat.
Aktivis Soroti Minimnya Transparansi
Dafid Qurrahman, aktivis mahasiswa asal Sumenep yang tergabung dalam Fakta Foundation sebuah organisasi yang fokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik—menyoroti sikap tertutup pemerintah Desa Lebeng Timur.
“Sikap tertutup seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujar Dafid kepada wartawan, Selasa (17/6).
Menurutnya, tidak adanya publikasi APBDes, tidak terpampangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban adalah tanda lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap hak masyarakat dalam mengawasi dana publik.
“UU KIP sudah sangat jelas menyatakan bahwa informasi terkait anggaran adalah informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala, tanpa perlu diminta oleh masyarakat. Kalau sampai sekarang belum ada keterbukaan, ini bisa jadi indikasi pelanggaran serius,” tegas Dafid.
Ia menambahkan, sikap enggan membuka informasi justru menimbulkan kecurigaan, terlebih jika melihat realita di lapangan yang berbanding terbalik dengan dokumen program tahunan.
Infrastruktur Rusak, Warga Bertanya-tanya
Salah satu indikasi potensi penyimpangan anggaran, lanjut Dafid, terlihat dari kondisi infrastruktur jalan antar dusun yang masih rusak parah. Padahal, perbaikan jalan desa selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa.
“Beberapa jalan desa masih berlubang dan becek saat hujan. Tapi kami tidak melihat ada aktivitas pembangunan atau perbaikan sama sekali,” ungkapnya.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Dafid mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Lebeng Timur.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan anggaran adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
Kepala Desa Belum Memberi Penjelasan
Saat dikonfirmasi pada 12 Juni 2025, Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, belum memberikan penjelasan rinci. “Nanti saya jelaskan lebih jelas,” ujarnya singkat.
Saat dihubungi kembali oleh awak media, Abpaisol hanya menyatakan akan memberikan kabar. “Pasti nanti saya kabari,” katanya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.








Comment