Sumenep, warta9.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Sumenep.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Ji Sinal itu menegaskan bahwa pihaknya optimis Kejati Jatim dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Ia juga menyambut baik komitmen Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“DPRD Kabupaten Sumenep mendukung penuh aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jatim, untuk membongkar dan mengusut secara menyeluruh kasus ini. Kami percaya, dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat, Ji Sinal menegaskan bahwa DPRD Sumenep sama sekali tidak terlibat dalam program BSPS tersebut. Ia menjelaskan bahwa program itu sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
“Perlu kami tegaskan bahwa program BSPS bukan merupakan bagian dari kebijakan DPRD karena tidak berasal dari APBD. Oleh karena itu, tidak ada keterlibatan DPRD dalam teknis maupun pelaksanaan program tersebut,” tegasnya.
Ji Sinal juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat tidak menjustifikasi siapa pun sebelum ada penetapan resmi dari penegak hukum. Biarkan proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.








Comment