Sumenep, warta9.co.id – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Rivanda, mengeluarkan peringatan keras kepada para debt collector yang nekat melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak akan ditolerir dan akan langsung ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan saat AKBP Rivanda menghadiri pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/9/2025).
“Kami tidak akan mentolerir praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector. Siapapun yang melakukan, pasti kami tindak tegas,” ujar AKBP Rivanda dengan nada tegas.
Menurutnya, penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh, bukan dengan cara intimidasi, apalagi perampasan di ruang publik.
“Kalau ada debt collector merampas motor di jalan, jangan ragu. Segera laporkan ke Polres atau Polsek. Kami pastikan pelakunya akan ditangkap,” tegas Kapolres.
AKBP Rivanda juga mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Jangan takut, jangan diam. Polisi ada untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.
Komentar