SUMENEP, WARTA9 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan mundur dari jadwal semula.
Pilkades yang awalnya direncanakan pada Desember 2025, kini akan digelar bertahap pada tahun 2027 dan 2029.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan perubahan ini disebabkan oleh aturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Awalnya dijadwalkan 2025, tapi karena regulasi baru, jadwalnya ikut berubah,” kata Syahroni kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dari 330 desa di Sumenep, sebanyak 246 desa dijadwalkan menggelar Pilkades pada 2027, sementara 84 desa lainnya akan melaksanakan Pilkades pada 2029.
Anwar menambahkan, teknis pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. “Kemungkinan besar akan ada penyesuaian aturan,” katanya.
Untuk anggaran, DPMD telah mengajukan usulan dana ke instansi keuangan daerah. Perhitungan anggaran akan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Kami sudah bersurat ke KPU Sumenep untuk mendapatkan data DPT sebagai dasar penyusunan anggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 299 desa masih dipimpin kepala desa definitif, sedangkan 31 desa lainnya berada di bawah kepemimpinan pejabat sementara.








Comment