H. Zainal Arifin Bantah Tuduhan Perdagangan Pita Cukai: Perusahaan Masih Urus Izin

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. (Foto: Istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. (Foto: Istimewa)

Sumenep, Warta9.co.id – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui perusahaan rokok miliknya, PR Mahkota Raja.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan izin resmi.

“Perusahaan saya bukan tidak aktif, tapi memang izinnya masih dalam proses pengajuan. Jadi tidak benar kalau disebut sudah terdaftar dan beroperasi,” ujar H. Zainal saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).

Menurut H. Zainal, izin usaha PR Mahkota Raja sebenarnya sempat keluar pada tahun 2023. Namun, pada waktu yang bersamaan, gudang produksi yang direncanakan untuk digunakan sudah lebih dulu dikontrak oleh perusahaan ekspedisi J\&T.

“Ketika proses izin hampir disetujui, lokasi gudang saya ternyata sudah diikat kontrak oleh J\&T. Karena itu, saya mengajukan izin baru dan pindah alamat. Sampai sekarang, prosesnya masih berjalan dan belum tuntas,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi pita cukai selama perusahaan belum memperoleh izin operasional secara penuh. Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut PR Mahkota Raja telah menjadi ladang praktik ilegal jual beli pita cukai.

Sebelumnya, Aliansi Progresif Sumenep melalui juru bicaranya, Prasianto, menyampaikan bahwa PR Mahkota Raja diduga masih terdaftar secara aktif namun tidak memiliki aktivitas yang jelas di lapangan. Bahkan, lokasi perusahaan yang tercatat di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, kini telah menjadi kantor layanan ekspedisi J\&T.

“Kalau memang tidak ada aktivitas yang jelas, seharusnya izinnya ditinjau ulang. Apalagi pemiliknya adalah pejabat publik, Ketua DPRD. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujar Prasianto.

Menanggapi hal itu, H. Zainal berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa memahami proses yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh transparansi dan aturan hukum dalam sektor industri tembakau.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh
Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep
BGN Bekukan Sementara 16 SPPG di Sumenep, Penyaluran Dana Ikut Terancam
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif
Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
Dorong Transaksi Aman, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Literasi Keuangan Digital di Kalianget

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:02 WIB

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:06 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru