SUMENEP, WARTA9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menghadapi tantangan berat setelah pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 memangkas anggarannya secara signifikan.
Pemangkasan ini setara dengan 61% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memperburuk kondisi keuangan daerah dan semakin menegaskan ketergantungan Sumenep pada dana transfer pusat untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik.
Aktivis Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (Fakta) Foundation, Abd. Halim, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2025 dipatok sebesar Rp 2,5 triliun, turun dari APBD 2024 yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Penurunan ini disebabkan oleh pemangkasan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 192,9 miliar, atau yang dibulatkan menjadi Rp 193 miliar. Sementara itu, PAD Kabupaten Sumenep tercatat sebesar Rp 318 miliar, sehingga pemangkasan tersebut hampir menyamai jumlah PAD daerah ini.
“Situasi ini mengharuskan Pemkab Sumenep untuk beradaptasi dengan bekerja lebih keras dalam mencari sumber pendapatan baru serta mengelola anggaran secara lebih efisien. Hal ini penting agar program-program prioritas tetap dapat berjalan tanpa terganggu,” kata Abd Halim. Sabtu, (29/3/2025).
Menurutnya, keputusan ini jelas berisiko menghambat berbagai proyek strategis yang telah direncanakan, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.
“Dengan kondisi ini, Pemkab Sumenep diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang inovatif guna menjaga keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran,” tandasnya.








Comment