SUMENEP, warta9.co.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Setelah sempat diterpa kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kini meminta agar program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut dijalankan lebih transparan dan terukur.
Tahun ini, Kabupaten Sumenep memperoleh alokasi sekitar 570 unit BSPS yang akan tersebar di sejumlah kecamatan. Jumlah tersebut memang lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun dinilai menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola program agar lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa pelaksanaan BSPS tidak boleh lagi menyisakan persoalan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menyiapkan anggaran pengawasan sekitar Rp250 juta patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga program tetap berjalan sesuai aturan.
“Program ini harus benar-benar dikawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan menjadi bagian penting supaya tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Yasid mengingatkan bahwa besarnya anggaran pengawasan tidak otomatis menjamin keberhasilan program jika tidak dibarengi pengawasan yang efektif di lapangan.
Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh substansi pelaksanaan, mulai dari distribusi material, kualitas pembangunan rumah, hingga pola pendampingan terhadap penerima bantuan.
“Yang terpenting bukan besar kecilnya dana pengawasan, tetapi bagaimana pengawasan itu benar-benar bekerja dan mampu mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” katanya.
Politisi PKB tersebut juga menyoroti pentingnya keterbukaan data penerima bantuan. Menurut dia, transparansi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pelaksanaan program.
Selain itu, ia meminta pengawasan dilakukan sejak tahap awal sebelum proyek berjalan, bukan setelah muncul persoalan di tengah pelaksanaan.
“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, potensi masalah bisa dicegah lebih dini. Jadi bukan hanya sibuk menyelesaikan persoalan setelah terjadi,” tambahnya.
Yasid menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan BSPS bukan sekadar teknis pembangunan rumah, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola program secara menyeluruh.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat benar-benar menjaga integritas pelaksanaan program agar bantuan perumahan tersebut tidak kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar anggaran pengawasan yang telah disiapkan tidak habis untuk kegiatan seremonial maupun laporan administratif semata.
“Jangan sampai dana pengawasan hanya habis untuk rapat dan perjalanan dinas, sementara pengawasan substansinya lemah,” tegasnya.
Menurut Yasid, masyarakat kini sangat sensitif terhadap pelaksanaan BSPS karena berbagai persoalan yang pernah mencuat sebelumnya. Oleh sebab itu, pengawasan harus dijadikan instrumen pencegahan, bukan sekadar langkah reaktif setelah masalah muncul.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa program BSPS harus kembali pada tujuan utamanya, yakni membantu masyarakat kurang mampu memperoleh rumah layak huni.
“Program ini jangan sampai bergeser dari tujuan awalnya. BSPS harus benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, bukan ruang kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.








Comment