SUMENEP, WARTA9 – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur, menegaskan aturan lingkungan sekolah yang bebas asap rokok dan penggunaan ponsel saat pembelajaran.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di semua sekolah di bawah naungan Disdik Sumenep.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).
Dalam aturan itu, sekolah termasuk area yang harus bebas dari aktivitas merokok, bersama tempat ibadah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyebut pihaknya terus mengedukasi kepala sekolah dan guru mengenai pentingnya aturan ini.
“Guru dan kepala sekolah harus jadi contoh. Merokok di sekolah bukan hanya melanggar aturan, tapi juga memberi contoh buruk bagi siswa,” kata Agus, Jumat (11/4/2025).
Selain larangan merokok, Disdik juga mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan ponsel saat proses belajar mengajar. Tujuannya agar suasana kelas tetap fokus dan kondusif.
Agus mengakui bahwa mengubah kebiasaan tidak mudah. Namun, edukasi secara terus-menerus diharapkan mampu mengurangi kebiasaan merokok di lingkungan sekolah.
Bagi guru yang belum bisa berhenti merokok, ia menyarankan agar tidak melakukannya di area yang terlihat oleh siswa.
Meski baru sebatas imbauan, Disdik Sumenep yakin kesadaran guru akan tumbuh. Harapannya, sekolah menjadi lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
“Kami hanya mengingatkan kembali aturan yang sudah ada,” pungkasnya.








Comment