SUMENEP, WARTA9 – Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dan keperluan pribadi saat Lebaran 2025.
Menurut Fauzi, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang diperuntukkan guna mendukung tugas dan mobilitas pegawai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama saat momen cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
“Mobil dinas adalah fasilitas negara untuk mendukung pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Saya harap aturan ini dipatuhi,” tegas Fauzi, Senin, (24/3/2025).
Pemkab Sumenep akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran.
Fauzi menegaskan bahwa aturan ini harus ditaati oleh seluruh ASN agar tidak ada fasilitas negara yang disalahgunakan.
Sebagai solusi, Pemkab Sumenep telah menyiapkan program mudik gratis khusus bagi masyarakat, terutama yang berasal dari wilayah kepulauan.
“Kami ingin membantu masyarakat, terutama yang berasal dari kepulauan, agar bisa mudik dengan aman dan nyaman tanpa terbebani biaya transportasi,” tambahnya.
Selain mengawasi penggunaan kendaraan dinas, Pemkab Sumenep juga bersinergi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan perayaan Lebaran berjalan aman dan nyaman.
Pelayanan publik di sektor transportasi, kesehatan, dan keamanan akan tetap optimal untuk mengantisipasi lonjakan pemudik serta wisatawan yang berkunjung ke Sumenep.
Sumenep bukan hanya menjadi tujuan mudik bagi warganya yang merantau, tetapi juga destinasi wisata bagi pengunjung dari luar daerah.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan lancar,” pungkas Fauzi.








Comment