SUMENEP, (WARTA9) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 dengan mengkaji penerapan sistem electronic voting (e-Voting). Metode pemungutan suara berbasis digital itu dirancang sebagai pengganti mekanisme pencoblosan konvensional.
Melalui penerapan teknologi tersebut, pemerintah daerah menargetkan proses pemilihan berlangsung lebih efektif, cepat, transparan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa.
Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, unsur masyarakat, penyelenggara pemilu, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan itu tidak hanya difungsikan sebagai sarana penyampaian informasi mengenai rencana e-Voting, tetapi juga menjadi ruang untuk menghimpun pandangan, kritik, dan masukan dari berbagai elemen sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa FGD merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi pijakan hukum pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik.
Menurut dia, pemerintah daerah ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara partisipatif sehingga memperoleh dukungan dan pemahaman yang baik dari masyarakat.
“FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting,” ujar Achmad Dzulkarnain.
Usai proses diskusi selesai, Pemkab Sumenep bersama pihak terkait akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) beserta Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi acuan pelaksanaan bagi seluruh desa di Kabupaten Sumenep.
Achmad berharap seluruh proses penyusunan regulasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga penerapan e-Voting bisa diwujudkan pada Pilkades Serentak 2027.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang kuat disertai kesiapan teknis yang memadai akan menjadikan proses pemilihan kepala desa lebih tertib, aman, efisien, dan terbuka dibandingkan metode yang selama ini digunakan.
“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 berpotensi menjadi momentum baru bagi Kabupaten Sumenep dalam mengadopsi digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warta9.co.id













