SUMENEP, (WARTA9) — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kebijakan tersebut dipicu belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur.
Dalam surat resmi tersebut, BGN menjelaskan keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.
BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Atas dasar itu, operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan.
Tak hanya penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait dengan kategori nonkejadian menonjol atau perbaikan mayor.
Selain itu, seluruh kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II guna diverifikasi lebih lanjut.
Berikut daftar SPPG di Kabupaten Sumenep yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN):
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor— Yayasan Kayan Svaha Abadi
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunagung — Yayasan Al-Itqan
- SPPG Sumenep Rubaru Rubaru — Yayasan Rumah Juang Garuda Emas
- SPPG Sumenep Talango Palasa — Yayasan Mitra Cendekia Waskita
- SPPG Sumenep Saronggi Saronggi — Yayasan Alif Batu Putih
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Timur — Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani
- SPPG Sumenep Guluk-Guluk Tambuko — Yayasan Bumi Asfan Abadi
- SPPG Sumenep Kangayan Kangayan 2 — Yayasan Mitra Cendekia Waskita
- SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 1 — Yayasan Macik Education Squad
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunan — Yayasan Bakti Bunda Berjaya
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor 2 — Yayasan Cahaya Quran Sumenep
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 3 — Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia
- SPPG Sumenep Kangayan Kangayan — Yayasan Elfath
- SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 — Yayasan Ponpes At-Ta’awun
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat — Yayasan Mathlabul Ulum GREUZMUN
- SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak — Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun pemerintah daerah terkait langkah lanjutan pasca penghentian operasional sementara tersebut.
Penulis : Fania
Editor : Ratih







Comment