SUMENEP, (WARTA9) — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru dengan guru tidak tetap (GTT) di Pulau Ra’as, Kecamatan Ra’as, Kabupaten , tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Kasus tersebut disebut telah berlangsung cukup lama hingga memicu desakan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan berinisial AF (25), alumni STITA Tarate, diketahui pernah mengajar sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Pulau Ra’as pada November hingga Desember 2024.
Sementara pria berinisial DK merupakan ASN guru yang bertugas di sekolah yang sama. DK diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Istrinya diketahui berinisial DSA.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mister X, mengungkapkan bahwa hubungan keduanya diduga mulai terjalin sejak April 2025.
Menurutnya, intensitas pertemuan di lingkungan sekolah diduga menjadi awal kedekatan AF dan DK.
“Hubungan mereka mulai dekat karena berada di sekolah yang sama,” ujar Mister X kepada wartawan, Senin (26/5/2026).
DK diketahui merupakan warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Ia tinggal bersama istri dan kedua anaknya. DK disebut diangkat menjadi ASN pada Maret 2019 sebelum ditugaskan mengajar di Pulau Ra’as. Sedangkan AF merupakan warga asli Pulau Ra’as.
Tak hanya dugaan perselingkuhan, sumber tersebut juga mengungkap dugaan lain yang lebih serius. AF disebut sempat mengalami kehamilan hingga dua kali yang diduga berkaitan dengan hubungan tersebut.
Kehamilan pertama disebut terjadi pada 2025 dengan usia kandungan sekitar tiga bulan. Kemudian pada Februari 2026, AF kembali diduga menggugurkan kandungannya.
Kasus itu mulai ramai diperbincangkan setelah AF disebut pergi ke Kota Sumenep pada 14 Februari 2026 untuk mencari bantuan menggugurkan kandungan yang disebut telah berusia lima bulan.
“Setibanya di daratan Sumenep, AF dikabarkan mencari dukun untuk melakukan aborsi,” ungkap Mister X.
Informasi tersebut, lanjut dia, mencuat setelah sahabat AF berinisial IS diduga membocorkan rencana tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut istri DK sebenarnya telah mengetahui dugaan hubungan terlarang itu. Namun selama ini memilih mempertahankan rumah tangganya dan tidak membawa persoalan tersebut ke ranah publik.
“Istri DK sebenarnya sudah tahu, tapi memilih diam,” katanya.
DSA bahkan disebut beberapa kali memperingatkan AF agar menjauhi suaminya. Namun peringatan tersebut dikabarkan tidak dihiraukan.
Saat isu perselingkuhan mulai menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah, DK disebut sempat dimintai klarifikasi oleh salah seorang guru.
Dalam keterangannya, DK dikabarkan mengakui pernah memiliki hubungan dengan AF. Namun ia mengklaim hubungan tersebut telah berakhir sebelum Ramadan 2026.
“DK mengaku sudah putus hubungan sebelum Ramadan kemarin,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, dugaan hubungan keduanya disebut masih terus berlanjut hingga kini.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan adanya video tidak senonoh milik AF yang disebut pertama kali diketahui oleh istri DK saat memeriksa telepon genggam suaminya pada April 2025.
“Video itu dikirim oleh istri DK ke sahabatnya menggunakan fitur sekali lihat,” kata Mister X.
Video tersebut diduga awalnya dikirim AF kepada DK melalui pesan pribadi sebelum akhirnya diketahui oleh sang istri.
Jika dugaan tersebut terbukti, perilaku DK berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN diwajibkan menjaga integritas, etika, serta perilaku yang menjadi teladan di tengah masyarakat.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
Sementara bagi guru ASN, persoalan etik dan moral juga dapat berdampak terhadap status profesi sebagai tenaga pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dugaan kasus tersebut.








Comment