Sumenep, warta9.co.id – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memberikan pernyataan tegas terkait informasi yang beredar mengenai pencabutan izin perusahaan rokok miliknya, PR Mahkota Raja, oleh Bea Cukai Madura. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Menurut H. Zainal Arifin, PR Mahkota Raja hingga saat ini belum pernah beroperasi karena masih dalam proses pengurusan izin dari Bea Cukai. Ia menilai pernyataan bahwa izinnya telah dicabut sangat keliru, sebab izin resmi dari Bea Cukai hingga kini belum pernah dikeluarkan.
“Bagaimana mungkin izin dikatakan dicabut, sedangkan izin dari Bea Cukai saja belum pernah keluar. PR Mahkota Raja belum pernah melakukan aktivitas produksi,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dimulai sejak tahun 2022. Awalnya, lokasi yang direncanakan sebagai gudang produksi disewa terlebih dahulu oleh perusahaan ekspedisi J&T, sehingga ia harus mengajukan permohonan ulang untuk pemindahan lokasi gudang.
“Saat tempat awal kami disewa oleh J&T, kami lakukan proses ulang untuk pemindahan lokasi produksi. Hingga sekarang, izin dari Bea Cukai masih belum diterbitkan,” tambahnya.
Zainal Arifin pun meminta agar publik tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan. Ia menekankan pentingnya klarifikasi ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya maupun perusahaan yang belum beroperasi tersebut.
“Jika ada bahasa ‘izin dicabut’, itu berarti izinnya sudah pernah keluar dan ada aktivitas produksi. Faktanya, izin belum keluar dan tidak ada aktivitas produksi apa pun,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Ji Sinal itu berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait keberadaan dan legalitas PR Mahkota Raja.








Comment