Sumenep, Warta9.co.id – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui perusahaan rokok miliknya, PR Mahkota Raja.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan izin resmi.
“Perusahaan saya bukan tidak aktif, tapi memang izinnya masih dalam proses pengajuan. Jadi tidak benar kalau disebut sudah terdaftar dan beroperasi,” ujar H. Zainal saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).
Menurut H. Zainal, izin usaha PR Mahkota Raja sebenarnya sempat keluar pada tahun 2023. Namun, pada waktu yang bersamaan, gudang produksi yang direncanakan untuk digunakan sudah lebih dulu dikontrak oleh perusahaan ekspedisi J\&T.
“Ketika proses izin hampir disetujui, lokasi gudang saya ternyata sudah diikat kontrak oleh J\&T. Karena itu, saya mengajukan izin baru dan pindah alamat. Sampai sekarang, prosesnya masih berjalan dan belum tuntas,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi pita cukai selama perusahaan belum memperoleh izin operasional secara penuh. Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut PR Mahkota Raja telah menjadi ladang praktik ilegal jual beli pita cukai.
Sebelumnya, Aliansi Progresif Sumenep melalui juru bicaranya, Prasianto, menyampaikan bahwa PR Mahkota Raja diduga masih terdaftar secara aktif namun tidak memiliki aktivitas yang jelas di lapangan. Bahkan, lokasi perusahaan yang tercatat di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, kini telah menjadi kantor layanan ekspedisi J\&T.
“Kalau memang tidak ada aktivitas yang jelas, seharusnya izinnya ditinjau ulang. Apalagi pemiliknya adalah pejabat publik, Ketua DPRD. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujar Prasianto.
Menanggapi hal itu, H. Zainal berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa memahami proses yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh transparansi dan aturan hukum dalam sektor industri tembakau.








Comment