H. Zainal Arifin Bantah Tuduhan Perdagangan Pita Cukai: Perusahaan Masih Urus Izin

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. (Foto: Istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. (Foto: Istimewa)

Sumenep, Warta9.co.id – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui perusahaan rokok miliknya, PR Mahkota Raja.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan izin resmi.

“Perusahaan saya bukan tidak aktif, tapi memang izinnya masih dalam proses pengajuan. Jadi tidak benar kalau disebut sudah terdaftar dan beroperasi,” ujar H. Zainal saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).

Baca juga  Jadwal Pilkades di Sumenep Diundur, Sebagian Digelar 2029

Menurut H. Zainal, izin usaha PR Mahkota Raja sebenarnya sempat keluar pada tahun 2023. Namun, pada waktu yang bersamaan, gudang produksi yang direncanakan untuk digunakan sudah lebih dulu dikontrak oleh perusahaan ekspedisi J\&T.

“Ketika proses izin hampir disetujui, lokasi gudang saya ternyata sudah diikat kontrak oleh J\&T. Karena itu, saya mengajukan izin baru dan pindah alamat. Sampai sekarang, prosesnya masih berjalan dan belum tuntas,” jelasnya.

Baca juga  PLN Sumenep Denda Konsumen Rp33 Juta, Warga Merasa Jadi Korban Oknum Petugas

Ia menegaskan, tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi pita cukai selama perusahaan belum memperoleh izin operasional secara penuh. Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut PR Mahkota Raja telah menjadi ladang praktik ilegal jual beli pita cukai.

Sebelumnya, Aliansi Progresif Sumenep melalui juru bicaranya, Prasianto, menyampaikan bahwa PR Mahkota Raja diduga masih terdaftar secara aktif namun tidak memiliki aktivitas yang jelas di lapangan. Bahkan, lokasi perusahaan yang tercatat di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, kini telah menjadi kantor layanan ekspedisi J\&T.

Baca juga  Polisi Janji Tindak Tegas Pengganggu Distribusi Pupuk Subsidi

“Kalau memang tidak ada aktivitas yang jelas, seharusnya izinnya ditinjau ulang. Apalagi pemiliknya adalah pejabat publik, Ketua DPRD. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujar Prasianto.

Menanggapi hal itu, H. Zainal berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa memahami proses yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh transparansi dan aturan hukum dalam sektor industri tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen
Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri
HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat
MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
“Suki in The Garden” MYZE Hotel Sumenep, Sensasi Kuliner Malam dengan Live Music
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:45 WIB

KKN Posko 30 Dorong Pesantren Lebih Hijau Lewat Program EcoGreen

Selasa, 8 September 2026 - 22:34 WIB

Kursus Bahasa Inggris hingga Malam, Santri PP Sumber Mas Didorong Lebih Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 11:09 WIB

HerbalCraft KKN Posko 30 Ajarkan Santri Guluk-Guluk Olah Kunyit Jadi Produk Bernilai

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Membership Jokotole Gym, Dukung Gaya Hidup Sehat Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep dan GREEBEL Semarakkan Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai Anak

Berita Terbaru