SUMENEP, WARTA9 – Front Pejuang Keadilan (FPK) langsung bergerak cepat menyambut kehadiran Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda, dengan menggelar audiensi di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, FPK menyampaikan sederet persoalan hukum yang dinilai masih mandek penanganannya di Sumenep.
Masalah utama yang diangkat adalah maraknya aktivitas tambang galian C ilegal, peredaran narkoba yang hanya menyentuh pemakai tanpa membongkar jaringan bandarnya, serta peredaran minuman keras (miras) yang semakin mengkhawatirkan.
Koordinator FPK, Abd. Halim, menyoroti bahwa selama beberapa tahun terakhir, tambang ilegal terus menjamur tanpa penanganan serius. Padahal, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga.
“Undang-Undang sudah tegas. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 jelas menyebutkan, siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah,” tegas Halim.
Tak hanya itu, Halim juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus narkoba. Menurutnya, selama ini polisi hanya menindak para pengguna, sementara bandar dan jaringan besarnya masih bebas beroperasi. Ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum dan memperparah peredaran narkoba di Sumenep.
Dalam temuan terbaru FPK, peredaran miras di Sumenep disebut semakin masif dan berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan. Mereka menduga ada jaringan suplai tetap yang belum tersentuh hukum.
“Oleh karena itu, kami berharap Kapolres yang baru ini berani menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan miras. Ini momen yang tepat untuk memulai perubahan,” kata Halim.
Menanggapi aspirasi FPK, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan sepakat dengan semua tuntutan yang diajukan. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut di internal Polres.
Namun, ia meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menunjukkan hasil kerja, mengingat kompleksitas persoalan yang sering melibatkan pihak-pihak berkepentingan.
“Kasus seperti ini biasanya punya ‘backingan’. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan dari masyarakat, termasuk teman-teman dari FPK,” ujarnya.
Adapun tiga poin tuntutan FPK yang disetujui Kapolres adalah:
1. Menutup seluruh aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
2. Menindak tegas bandar narkoba, tidak hanya pemakainya.
3. Membasmi tempat-tempat yang menjadi pusat suplai miras di Sumenep.








Comment