SUMENEP, Warta9.co.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi perda pada tahun 2023 akan segera diselesaikan Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath.
“Kami tak ingin raperda ini terburu-buru untuk dibahas. Supaya produk hukum yang dihasilkan berkualitas, kami memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder,” terangnya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, Raperda Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dak kepemilikan tanah, dan mempersempit sengketa dan konflik agraria.
“Untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, maka butuh raperda ini” jelasnya.
Darul menambahkan bahwa Rencanannya, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret 2023.
“Kami minta tahun ini tuntas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda tersebut digagas sejak tahun 2022 lalu.
Dalam perjalannya, pembahasan raperda itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.
Reporter : Jvn | Editor : Ratih








Comment