PMII Sumenep Nilai Pemkab Tidak Serius Tindak Pelanggaran Tata Niaga Tembakau

Sumenep, warta9.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menuai sorotan usai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap sejumlah gudang tembakau sejak Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/9/2025).

Dari hasil Monev tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tembakau.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, masih ada pengusaha yang belum mengantongi izin pembelian tembakau. Selain itu, sejumlah gudang juga diketahui tidak mempublikasikan jadwal maupun harga pembelian.

“Pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak mempublikasikan jadwal pembelian. Selain itu, ada pula gudang yang tidak mempublikasikan harga pembelian tembakau,” jelas Ramli, Rabu (3/9/2025).

Ramli menegaskan, bahwa para pelanggar telah diberi sanksi administratif mulai dari teguran pertama hingga ketiga.

Jika tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi gudang yang memiliki izin resmi.

“Monev ini akan terus dilakukan sampai puncak masa panen tembakau di Sumenep,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengakui jumlah gudang yang sudah mengurus izin masih sangat sedikit.

“Hingga saat ini baru tujuh gudang yang sudah mengurus izin pembelian tembakau, sementara lainnya masih dalam proses pengajuan,” ujarnya.

Namun, langkah pemerintah daerah ini dinilai belum tegas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.

Ketua Cabang PMII Sumenep, Khairus Sholeh, melalui Sekretaris II Bidang Komunikasi Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi, Ahyatul Karim menyebut, Pemkab Sumenep seperti bermain “kucing-kucingan” dengan pengusaha tembakau.

“Ada pengusaha yang tidak berizin, tidak mempublikasikan harga maupun jadwal pembelian, tapi pemerintah seolah membiarkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap integritas Bupati Sumenep,” tegas Karim.

Menurutnya, persoalan ini dipicu oleh lambannya revisi Perda dan tidak jelasnya arah Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata niaga tembakau.

“Sanksi dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024 hanya sebatas administratif, tidak ada ketegasan. Justru membuka ruang bagi pengusaha untuk bermain. Pemkab Sumenep terkesan cupu dan tidak berani bertindak tegas,” tambahnya.

Sebab itu, PMII Sumenep mendesak Pemkab agar segera melakukan revisi regulasi, memperkuat sanksi, dan bertindak nyata demi melindungi petani tembakau dari praktik nakal pengusaha.

Komentar