Penyelidikan Kasus Pernikahan Tanpa Izin di Sumenep, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mapolres Sumenep. (Foto: Dok. warta9.co.id)

Kantor Mapolres Sumenep. (Foto: Dok. warta9.co.id)

SUMENEP, warta9.co.id – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang melibatkan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, masih berproses di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hingga kini, pihak kepolisian terus mendalami laporan yang diajukan oleh Achmad Zaini sebagai pelapor.

Bripda Ach Rahtafani A.S, penyidik dari Polres Sumenep yang akrab disapa Tatan, menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini mengalami perkembangan. Ia mengungkapkan bahwa selain Pasal 279 KUHP yang sebelumnya menjadi dasar laporan, kini terdapat kemungkinan penambahan pasal baru, yaitu Pasal 284 KUHP.

“Kami menambahkan Pasal 284 dalam kasus ini. Semua yang diajukan pelapor telah kami akomodasi,” kata Tatan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.

Sebagai informasi, Pasal 279 KUHP berkaitan dengan pernikahan yang dilakukan tanpa izin pasangan sah. Pasal ini mengatur hukuman hingga lima tahun penjara bagi seseorang yang menikah lagi meskipun masih terikat dalam pernikahan sebelumnya. Jika pelaku menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, ancaman hukuman bisa meningkat menjadi tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan, yang mencakup hubungan badan antara seseorang yang telah menikah dengan pihak lain yang bukan pasangannya.

Tatan menegaskan bahwa dua pasal tersebut telah dimasukkan dalam laporan yang ditangani oleh penyidik.

“Kedua pasal ini sudah tercantum dalam bukti laporan yang kami proses,” tambahnya.

Selain itu, Tatan juga mengoreksi pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, terkait status kasus ini.

“Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Achmad Zaini berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya hanya menginginkan keadilan,” ujar Zaini singkat saat diwawancarai beberapa waktu lalu.***

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total Harta Capai Puluhan Miliar Rupiah
Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh
Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
BGN Bekukan Sementara 16 SPPG di Sumenep, Penyaluran Dana Ikut Terancam
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif
Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:19 WIB

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total Harta Capai Puluhan Miliar Rupiah

Senin, 1 Juni 2026 - 20:02 WIB

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:06 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif

Berita Terbaru