SUMENEP, warta9.co.id – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang melibatkan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, masih berproses di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hingga kini, pihak kepolisian terus mendalami laporan yang diajukan oleh Achmad Zaini sebagai pelapor.
Bripda Ach Rahtafani A.S, penyidik dari Polres Sumenep yang akrab disapa Tatan, menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini mengalami perkembangan. Ia mengungkapkan bahwa selain Pasal 279 KUHP yang sebelumnya menjadi dasar laporan, kini terdapat kemungkinan penambahan pasal baru, yaitu Pasal 284 KUHP.
“Kami menambahkan Pasal 284 dalam kasus ini. Semua yang diajukan pelapor telah kami akomodasi,” kata Tatan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.
Sebagai informasi, Pasal 279 KUHP berkaitan dengan pernikahan yang dilakukan tanpa izin pasangan sah. Pasal ini mengatur hukuman hingga lima tahun penjara bagi seseorang yang menikah lagi meskipun masih terikat dalam pernikahan sebelumnya. Jika pelaku menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, ancaman hukuman bisa meningkat menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan, yang mencakup hubungan badan antara seseorang yang telah menikah dengan pihak lain yang bukan pasangannya.
Tatan menegaskan bahwa dua pasal tersebut telah dimasukkan dalam laporan yang ditangani oleh penyidik.
“Kedua pasal ini sudah tercantum dalam bukti laporan yang kami proses,” tambahnya.
Selain itu, Tatan juga mengoreksi pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, terkait status kasus ini.
“Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Zaini berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya hanya menginginkan keadilan,” ujar Zaini singkat saat diwawancarai beberapa waktu lalu.***








Comment