SUMENEP, Warta9.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau guna menjaga kesejahteraaan petani.
Revisi ini merupakan aspirasi dari para petani yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam Perda tersebut, salah satunya terkait pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.
“Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami selalu mendukung, apapun bentuknya,” kata Juhari yang merupakan Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (20/6).
Politisi partai berlambang ka’bah ini meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, sebagai pelaksana regulasi tersebut, untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi para petani.
Mengingat saat ini, kata dia sudah memasuki masa tanam tembakau dan beberapa bulan lagi akan memasuki musim panen, ia berharap tidak terjadi gejolak di kalangan petani.
Seperti diketahui, di internal DPRD Sumenep, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah menjadi perbincangan.
“Mestinya itu direspons dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan saya pun sempat mengusulkan hal itu,” pungkasnya.








Comment