SUMENEP (WARTA9) – Polsek Giligenting, Polres Sumenep, tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, pada Minggu (17/8/2025) malam.
Korban diketahui bernama Misnayu (59), warga Dusun Kebun, Desa Bringsang. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka di bagian kepala.
Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga terlibat pertengkaran dengan anak kandungnya, Supriyanto (25). Pertengkaran itu berujung tragis hingga korban meregang nyawa. Saat polisi tiba di lokasi, terlapor sudah berada di halaman rumah dengan kondisi luka robek di pergelangan tangan dan perut.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah gunting dan pecahan piring yang berserakan.
Kapolsek Giligenting, AKP Mawardi, menjelaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan membawa korban ke Puskesmas Giligenting untuk dimintakan visum. Sementara terlapor kami amankan dan dibawa ke RSUD Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kejiwaan karena diduga memiliki keterbelakangan mental,” terangnya.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan hati-hati.
“Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan hubungan keluarga serta adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku. Polres Sumenep bersama Polsek Giligenting sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, pemerintah desa, dan instansi terkait, termasuk dinas sosial, guna menentukan langkah terbaik bagi penanganan selanjutnya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Sementara itu, terlapor masih menjalani perawatan sekaligus observasi medis di RSUD Sumenep. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaan terlapor sebelum melanjutkan ke tahap proses hukum lebih lanjut.








Comment