SUMENEP, (WARTA9) — Masyarakat Kabupaten Sumenep kini bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring. Polresta Sumenep mulai menerapkan sistem penerbitan SKCK secara penuh melalui Super App Polri sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepolisian berbasis digital.
Melalui layanan tersebut, pemohon tidak lagi harus mendatangi kantor polisi untuk memulai proses pengajuan. Seluruh tahapan administrasi dapat dilakukan melalui telepon seluler, mulai dari pendaftaran hingga dokumen SKCK diterbitkan secara digital.
Kasatintelkam Polresta Sumenep AKP Moh. Nurul Komar mengatakan, proses pengajuan diawali dengan mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store. Pemohon kemudian membuat akun dengan nomor telepon yang masih aktif dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.
Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat masuk ke layanan SKCK, mengisi data yang diperlukan, serta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelasnya, Jumat (07/08/2026).
Data yang dikirimkan pemohon selanjutnya diperiksa melalui sistem yang terhubung dengan database Dukcapil dan BPJS Kesehatan. Tahap ini dilakukan untuk memastikan informasi identitas dan persyaratan pemohon sesuai dengan data yang tercatat.
Jika proses verifikasi dinyatakan valid, pemohon akan mendapatkan kode registrasi atau barcode. Kode tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu melalui BRIVA.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, SKCK dapat diterbitkan dalam bentuk digital dan diakses melalui Super App Polri. Sementara bagi pemohon yang tetap membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak, pencetakan dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK Polresta Sumenep dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi.
Polresta Sumenep juga menyiapkan perluasan layanan agar masyarakat di wilayah kecamatan tidak perlu datang langsung ke pusat pelayanan di kota.
Empat Polsek diproyeksikan menjadi lokasi prioritas penerapan layanan SKCK Full Online, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.
“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” jelasnya.
Penerapan sistem digital ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep mempercepat pelayanan administrasi kepolisian sekaligus mengurangi proses tatap muka. Kepolisian menargetkan layanan tersebut dapat memberikan akses yang lebih praktis, terbuka, dan efisien bagi masyarakat.
Polresta Sumenep juga membuka kanal bantuan bagi pemohon yang mengalami kendala selama proses pengajuan. Masyarakat dapat menghubungi Helpdesk SKCK Polresta Sumenep melalui WhatsApp di nomor 081359284610 atau melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.
Dengan sistem baru tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih fleksibel tanpa terkendala jarak dan waktu, sementara pelayanan kepolisian terus diarahkan agar semakin modern dan berbasis teknologi.(*)
Penulis : Ratih
Editor : ZuhalieZ
Sumber Berita: Warta9.co.id















Komentar