Polresta Sumenep Buka Layanan SKCK Full Online Lewat Super App Polri

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui Super App Polri. Polresta Sumenep menerapkan layanan full online untuk memudahkan masyarakat mengajukan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.

Ilustrasi layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui Super App Polri. Polresta Sumenep menerapkan layanan full online untuk memudahkan masyarakat mengajukan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.

SUMENEP, (WARTA9) — Masyarakat Kabupaten Sumenep kini bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring. Polresta Sumenep mulai menerapkan sistem penerbitan SKCK secara penuh melalui Super App Polri sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepolisian berbasis digital.

Melalui layanan tersebut, pemohon tidak lagi harus mendatangi kantor polisi untuk memulai proses pengajuan. Seluruh tahapan administrasi dapat dilakukan melalui telepon seluler, mulai dari pendaftaran hingga dokumen SKCK diterbitkan secara digital.

Kasatintelkam Polresta Sumenep AKP Moh. Nurul Komar mengatakan, proses pengajuan diawali dengan mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store. Pemohon kemudian membuat akun dengan nomor telepon yang masih aktif dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.

Baca juga  Bappeda Sumenep dan Bappenas Bahas Pengembangan Ekonomi Biru di Pulau Kangean

Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat masuk ke layanan SKCK, mengisi data yang diperlukan, serta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelasnya, Jumat (07/08/2026).

Data yang dikirimkan pemohon selanjutnya diperiksa melalui sistem yang terhubung dengan database Dukcapil dan BPJS Kesehatan. Tahap ini dilakukan untuk memastikan informasi identitas dan persyaratan pemohon sesuai dengan data yang tercatat.

Jika proses verifikasi dinyatakan valid, pemohon akan mendapatkan kode registrasi atau barcode. Kode tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu melalui BRIVA.

Baca juga  Diskusi Empat Pilar Kebangsaan, Ruang Dialog Generasi Muda

Setelah pembayaran terkonfirmasi, SKCK dapat diterbitkan dalam bentuk digital dan diakses melalui Super App Polri. Sementara bagi pemohon yang tetap membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak, pencetakan dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK Polresta Sumenep dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi.

Polresta Sumenep juga menyiapkan perluasan layanan agar masyarakat di wilayah kecamatan tidak perlu datang langsung ke pusat pelayanan di kota.

Empat Polsek diproyeksikan menjadi lokasi prioritas penerapan layanan SKCK Full Online, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.

“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” jelasnya.

Penerapan sistem digital ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep mempercepat pelayanan administrasi kepolisian sekaligus mengurangi proses tatap muka. Kepolisian menargetkan layanan tersebut dapat memberikan akses yang lebih praktis, terbuka, dan efisien bagi masyarakat.

Baca juga  MEC 2026, MAKN Kukuhkan Haji Her sebagai Penasihat Organisasi

Polresta Sumenep juga membuka kanal bantuan bagi pemohon yang mengalami kendala selama proses pengajuan. Masyarakat dapat menghubungi Helpdesk SKCK Polresta Sumenep melalui WhatsApp di nomor 081359284610 atau melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.

Dengan sistem baru tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih fleksibel tanpa terkendala jarak dan waktu, sementara pelayanan kepolisian terus diarahkan agar semakin modern dan berbasis teknologi.(*)

Penulis : Ratih

Editor : ZuhalieZ

Sumber Berita: Warta9.co.id

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat
MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga
MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat
Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC
Hari Santri 2026, Fauzi Tekankan Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian
SDN Soddara I Peringati Hari Santri, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Akhlak
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB