SUMENEP, Warta9.co.id — Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menuding penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep telah melakukan pelanggaran serius dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya.
Dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Senin (3/11) siang, Kamarullah menegaskan bahwa tindakan penyidik yang melakukan penyitaan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri merupakan bentuk pelanggaran hukum dan cacat prosedur.
“Penyidik Tipikor Polres Sumenep bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. Ini cacat prosedur dan mencederai prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Kamarullah di hadapan awak media.
Menurutnya, penyitaan aset milik Bang Alief dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan bahwa kasus di internal Bank Jatim sendiri belum terselesaikan secara tuntas.
“Bank Jatim harusnya menyelesaikan dulu persoalan internalnya. Siapa pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus dibuktikan terlebih dahulu. Jangan justru pihak luar seperti Bang Alief yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
Kamarullah juga mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Bank Jatim sejak tahun 2022.
“Maya sudah keluar dari Bank Jatim dan kini berstatus nasabah. Tapi anehnya, penyidik langsung menetapkannya tersangka tanpa pernah mendatangi alamatnya. Kami tantang, tunjukkan bukti bahwa penyidik benar-benar mencari Maya,” ucapnya dengan nada heran.
Lebih jauh, Kamarullah menilai langkah Polres Sumenep dan Bank Jatim telah membawa dampak besar terhadap kelangsungan usaha kliennya.
Menurutnya, akibat tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu, Bang Alief terpaksa menutup usahanya dan 18 karyawannya kehilangan pekerjaan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Sumenep sudah miskin, jangan tambah dimiskinkan,” tuturnya dengan nada prihatin.
Kuasa hukum tersebut juga menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain apabila penyidik Polres Sumenep merasa tidak mampu atau berada di bawah tekanan.
“Kalau memang tidak sanggup, serahkan saja ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Kami siap membantu membongkar siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim dari 2019 sampai 2022,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah melayangkan gugatan karena klien kami dirugikan secara materiil dan immateriil. Laporan juga sudah kami kirim ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS. Bahkan uang tabungan Bang Alief diblokir tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Kamarullah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Bang Alief. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi apabila pihak Polres Sumenep ingin memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.








Comment